Sidang Kasus Mafia Tanah Bandara Perintis Bontang, Tidak Ajukan Saksi, Langsung Pemeriksaan Terdakwa

3 weeks ago 39

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis, Bontang Lestari. Sejatinya dalam agenda sidang pekan ini masuk tahapan keterangan saksi yang meringankan. Tetapi terdakwa tidak jadi mengajukan saksi a de charge.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu membenarkan kondisi tersebut. Tetapi jika selanjutnya ada saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa itu tergantung majelis hakim.

“Memang itu haknya kalau mau digunakan. Tetapi kemarin itu kami lihat tidak ada saksi demikian,” kata Hendra.

Alhasil sidang langsung menuju pemeriksaan terdakwa. Menurutnya keterangan terdakwa, dia tidak ikut mencicipi hasil dari selisih pengadaan lahan. Tetapi terdakwa menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim persidangan.

“Pada intinya ia tetap merasa tidak mencicipi. Apalagi terdakwa juga menyebut itu dilakukan karena ada perintah dari pejabat atas di eksekutif,” ucapnya.

Selanjutnya proses sidang akan kembali dilaksanakan pada 15 Januari. Sesuai dengan agenda Pengadilan Tipikor Samarinda agendanya ialah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika mengatakan tidak adanya kesepakatan secara langsung antara pemilik lahan dengan penerima kuasa (terdakwa) merupakan sebuah kesalahan atau fraud.

Kemudian telah terjadi kesepakatan dengan pemilik lahan senilai Rp35 ribu per meter persegi, namun terdakwa melaporkan kepada Pemkot dengan harga Rp85 ribu per meter persegi.

“Selisih tersebut merupakan kerugian negara,” tutur dia.

Diketahui, Sayid Husen Assegaf didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No 31/1999, juncto UU RI No 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

Terdakwa bersama terpidana Marmin tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu yang diberikan, sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |