Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Polisi Tangkap 4 Pengedar Dalam Sehari

20 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan narkoba. Terbaru polisi meringkus dua wanita di Tanjung Laut Indah pada Minggu (13/4/2025) pukul 16.55.

Keduanya yakni Fi (25) dan RA (22). Dua Warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan tersebut ditangkap atas laporan masyarakat.

Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, pihaknya terlebih dulu menangkap Fi. Kala itu dia dicurigai saat berada di pinggir jalan.

“Saat didatangi, sempat buang bungkus plastik berisi sabu, dari situ kami mendapatkan bukti bahwa Fi ini memang terlibat kasus narkoba,” ungkapnya.

Pengembangan pun langsung dilakukan. Dari pengakuan Fi, sabu didapatkan dari RA. Saat digeledah ditemukan satu poket sabu, beserta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

“Mereka tinggal satu rumah di Tanjung Laut Indah,” ujarnya. Dari hasil penangkapan ini polisi menyita dua poket sabu seberat 0,93 gram.

Kasus ini terus dikembangkan. Dari pengakuan RA dia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial MA (24) yang bermukim di Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Penangkapan kemudian berhasil dilakukan di hari yang sama pada pukul 19.20. “Kami tangkap di jalan juga dia (MA),” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,27 gram, uang hasil penjualan sabu senilai Rp600.000. Polisi juga menyita ponsel milik tersangka.

Setengah jam berselang, Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap tersangka jaringan narkoba di Bontang Selatan. Tepatnya pukul 21.00, Su (46) ditangkap di kediamannya di Tanjung Laut Indah.

Su sebelumnya mendapatkan pasokan sabu dari MA, untuk kemudian dijual. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket sabu seberat 0,75 gram, uang tunai Rp250.000 dan ponsel milik tersangka.

“Dia mengakui itu barang miliknya yang diterima dari MA, mau dijual lagi,” sebutnya.

Kini keempatnya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |