Tampang Ketua PN Jakarta Selatan: Terima Suap Rp60 Miliar, Atur Vonis Bebas Sidang Korupsi CPO

1 week ago 19
Web Buletin Live Petang Viral Terbaik

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam dokumentasi video yang dirilis Kejagung pada Minggu (13/4/2025), Muhammad Arif Nuryanta terlihat berada di ruang pemeriksaan penyidik di kantor Kejagung. Arif tampak mengenakan kaus santai, berdiri di samping penyidik yang memakai kaus dan topi hitam. Dalam suasana tersebut, Arif sesekali melempar senyuman dan tidak menunjukkan perlawanan saat dipakaikan rompi tahanan pidana korupsi berwarna merah muda.

Selain Arif, tersangka lain bernama Marcella Santoso, seorang advokat, juga ditahan. Marcella terlihat pasrah saat tangannya diborgol, mengenakan kemeja hitam dan masker putih.

Kejagung menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini. Selain keduanya, ada pula Ariyanto; pengacara, dan Wahyu Gunawan; panitera muda pada PN Jakarta Utara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025), mengungkapkan bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

Uang tersebut diduga digunakan untuk mengatur vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN, diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Abdul Qohar.

Kasus ini bermula dari putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, yang memvonis lepas ketiga terdakwa korporasi tersebut. Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta uang pengganti sebesar Rp937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Menurut Qohar, meskipun unsur pasal yang didakwakan terpenuhi, majelis hakim menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana. “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menggunakan jabatannya untuk mengatur vonis lepas bagi ketiga terdakwa korporasi. Saat ini, Arif menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. “Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan agar dinyatakan onslag,” tegas Qohar. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |