Pemkot Samarinda Beri Insentif Rp300 Ribu Motor Rusak Imbas BBM Oplosan

4 days ago 11

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Ada kabar baik bagi warga Samarinda yang menjadi korban fenomena kendaraan “brebet”. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu.

Bantuan tersebut untuk pemilik motor yang mengalami kerusakan akibat mengisi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga oplosan. Bantuan ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memiliki KTP Samarinda.

Bantuan ini ditujukan bagi pengendara yang mengalami masalah pada periode 28 Maret hingga 8 April 2025.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat diharuskan menyiapkan surat keterangan dari bengkel yang menyatakan bahwa kendaraan mereka benar-benar mengalami kerusakan akibat BBM yang diduga campuran. Selain itu, pengendara juga wajib melampirkan foto saat kendaraan sedang diperbaiki.

Wali Kota Samarinda Andi Harun, menjelaskan bahwa syarat-syarat tersebut harus dibawa ke kecamatan domisili masing-masing. Proses pengajuan bantuan ini akan berlangsung dari tanggal 14 April hingga 20 April 2025.

“Pelaporan dapat dilakukan terhitung Senin (14/4) selama satu minggu di kantor kecamatan sesuai domisili korban terdampak,” ungkap Andi Harun.

Terkait batas rentan waktu tersebut, diakuinya berdasarkan rapat bersama pihak internal pemkot, termasuk mendengar hasil rapat dengar pendapat RDP DPRD Kaltim dengan PT Pertamina pada Rabu (9/4).

“Dalam rapat itu kan Pertamina mengaku siap bertanggung jawab. Makanya bantuan dari pemkot terhitung pada awal kejadian yakni sebelum Lebaran,” singkatnya.

Andi Harun menegaskan bahwa bantuan ini hanya berlaku untuk motor yang mengalami kerusakan akibat pengurasan BBM. Diakuinya, pemkot tidak ingin ada motor yang rusak bukan karena itu.

“Salah satu alat uji kami adalah pernyataan dari bengkel, walaupun tulisan tangan, yang penting bersumber dari bengkelnya,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini. Bahwa bantuan sederhana dari pemerintah kota sebagai bentuk kepedulian. Di tengah-tengah ribut masyarakat yang belum mendapatkan kepastian.

“Kami ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat,” jelasnya.

Dia berharap dengan adanya bantuan ini, masyarakat yang terdampak dapat terbantu dan tidak merasa sendirian dalam menghadapi masalah yang disebabkan oleh BBM oplosan.

 “Pemkot Samarinda berkomitmen untuk terus mendengarkan keluhan masyarakat dan memberikan solusi yang tepat,” pungkasnya.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan bantuan ini antara lain:

• Nota perbaikan bengkel yang menyatakan kerusakan akibat BBM.

• Fotokopi KTP (wajib KTP domisili Samarinda).

• Fotokopi STNK kendaraan.

• Kendaraan wajib dibawa.

• Foto atau video kondisi motor.

• Foto atau video suku cadang yang diganti. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |