Legalisasi Tambang Galian C di Bontang Tidak Bisa Sembarangan

1 day ago 9

BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris untuk melegalkan penambangan galian C di sekitar ruas Jalan Soekarno-Hatta, mendapat sorotan pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya melegalkan aktivitas pertambangan, kendati hanya galian C tetapi masuk kategori tidak resmi itu merupakan solusi aneh.

“Ini lucu. Mesti dibenerin logikanya. Kalau tambang ilegal itu dilegalkan sama dengan menghalalkan kejahatan,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.

Menurutnya setiap pandangan harus diletakkan denagn cara memahami perundang-undangan yang benar. Namanya kejahatan tentunya harus diproses secara hukum. Ia pun meminta wakil wali kota Bontang untuk belajar mengenai hukum.

“Jangan dilegalkan. Sama dengan pembunuh masak harus melegalkan pembunuhan. Tidak bisa seenaknya melegalkan tambang ilegal,” ucapnya.

Castro pun menilai ada perbedaan pandangan antara wali kota dan wakil wali kota. Pasalnya Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni justru melaporkan aktivitas tambang galian C ilegal ini ke Gubernur Kaltim. Bahkan sudah mendapatkan respons langsung bentuknya dengan kunjungan lapangan Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Kaltim, beberapa hari lalu.

“Lucu kalau wali dan wakilnya beda pandangan. Padahal kan ini satu pemerintah harusnya mempunyai pandangan yang sama,” tutur dia.

Sementara terkait kewenangan tambang galian C itu memang berada di ranah Pemprov Kaltim. Mengacu UU Cipta Kerja itu termasuk dalam UU 3/2020 tentang Perubahan Minerba semua kewenangan terkait pertambangan ditarik ke pusat. Tetapi ketika muncul Perpres 55/2022 mendelegasikan kewenangan galian C ke pemprov.

Akan tetapi, bukan berarti Pemkot Bontang dalam hal ini berdiam diri. Pemkot tidak boleh membisu terkait aktivitas tambang galian C ilegal ini.

“Analoginya jika ada pencurian di rumah masak didiamkan. Tambang ilegal itu merupakan kejahatan,” terangnya.

Kalau bentuknya kejahatan maka ini berkaitan dengan proses secara hukum. Menurutnya, pemkot berkoordinasi saja dengan aparat untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Sebagaimana dalam UU minerba 3/2020.

“Dalam Pasal 158 itu dijelaskan penambangan galian C ilegal itu kejahatan,” sebutnya. Ancaman hukumannya yakni lima tahun. Ketentuan itu bisa dijunctokan UU 3/2009 tentang lingkungan hidup. Pada Pasal 98 ancaman pidananya yakni tiga tahun. “Jadi ini soal political will,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |