BONTANGPOST.ID, Makassar – Polda Sulsel kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus skincare bermerkuri.
Seperti diketahui, masing-masing ketiga tersangka bernama Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir daeng Sila (MDS).
Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, P21, dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik, dilakukan tahap dua, pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar Yerlin kepada awak media, Selasa (21/1/2025).
Dijelaskan Yerlin, Agus Salim saat ini dirawat di RS Ibnu Sina karena mengeluh sesak nafas dan nyeri pada dadanya.
“Mira Hayati mengeluh sakit karena sementara hamil,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat pada dua tersangka yang dilakukan pembantaran.
“Cuma kan kita juga menghargai adanya HAM, mereka sakit jadi dilakukan pembantaran di RS,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, masing-masing tersebut dijerat Pasal berlapis. Pasal 435 junto 138 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan, Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“(Alasan ditahan) Kan sudah lengkap berkasnya dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua. Ditahan sejak kemarin, Senin sore,” kuncinya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu,” ujar Yudhi kepada awak media, Selasa (14/1/2025), dilansir dari fajar.co.id.
Selanjutnya, kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut, setelah sebelumnya menghebohkan publik.
Dikatakan Yudhiawan, para tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, ada di antara tiga tersangka yang sedang sakit.
“(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua,” Yudhi menuturkan.
Kata Yudhi, jika dalam proses perjalanan kasus itu terdapat anggotanya yang bermain, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Saya cukup ambil komputer (alat komunikasi) pelaku, saya sedot datanya dan ternyata ada setoran di sana sini, terima resiko dari saya. Gampang, kebetulan ilmu sayakan dari KPK,” kata Yudhi. (Muhsin/fajar)