Massa Gabungan Gelar Demonstrasi, Desak Polsek Muara Badak Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Anak

3 days ago 6

BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Aliansi Peduli Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Muara Badak menggelar aksi demonstrasi, Senin (5/5/22025). Mereka berorasi di tiga titik, yakni, Kantor Camat, Simpang 6, dan Mapolsek Muara Badak.

Mereka menyuarakan keadilan terhadap korban kekerasan anak. Mitra setiawan selaku korlap aksi menjelaskan bahwa aksi di landasi adanya kekerasan terhadap anak di bawah umur yang belum mendapatkan keadilan hingga hari ini.

Dalam menyuarakan aspirasinya, massa menyajikan teatrikal kronologis kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur dan membagikan selebaran landasan hukum serta kronologis kejadian.

Terdapat empat poin tuntuan dalam aksi tersebut. Yaitu, meminta kepada Pemerintah Kecamatan Muara Badak untuk membuat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Lalu, meminta pihak kepolisian untuk memproritaskan pelayanan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan anak.

Selanjutnya, massa menuntut agar polisi menangkap dan memenjarakan pelaku kekerasan anak yang terjadi pada 7 April 2025 di Muara Badak. “Copot Kanit Reskrim Polsek Muara Badak jika tidak bisa menyelesaikan perkara atau kasus ini,” kata Mitra, menyebut tuntutan terakhir.

“Ayah korban juga sudah menjalankan dan mengikuti prosedur administrasi terkait proses hukum, namun pada kenyataannya hingga hari ini belum mendapatkan keadilan.”

Polres Bontang yang membawahi Polsek Muara Badak sudah pernah membeberkan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban menyebut penyidik sudah mengkaji dan mempertimbangkan asaz hukum dalam menentukan kebijakan.

Dia menerangkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Atas hal itu, dengan ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun. Untuk itu secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Kemudian, penyidik juga mempertimbangkan syarat subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam hal ini, penyidik menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan memiliki domisili tetap,” ucap AKBP Alex.

Kapolres juga mengatakan, proses hukum yang dilakukan tidak atas pertimbangan opini atau tekanan publik. Melainkan atas dasar hukum, bukti, dan pertimbangan objektif.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka bukan berarti ada impunitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang menjunjung asas due process of law,” terangnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |