Polisi Sita 62,76 Gram Sabu dari Rumah Kontrakan di Tanjung Laut Bontang

3 hours ago 2

BONTANGPOST.ID, Bontang Polisi menyita 26 paket sabu dengan berat bruto 62,76 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenangan, RT 29, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Seorang pria berinisial YS (36) diamankan dalam operasi tersebut. Ia ditemukan berada di depan rumah kontrakan yang ditempatinya saat polisi melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pagar depan rumah kontrakan,” kata Larto.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap YS. Dari penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna merah dan kuning.

Satu paket lainnya ditemukan di dalam kemasan makanan ringan Nabati. Polisi juga menemukan uang tunai Rp4 juta yang berada di dalam tas selempang hitam milik YS.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah. Sejumlah paket sabu kembali ditemukan, kali ini tersimpan di dalam laci lemari plastik yang berada di ruang tengah.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika. Di antaranya timbangan digital, tiga bundle plastik klip bening, bong, sendok takar, sedotan berujung runcing, pipet kaca, alat press plastik dan satu unit telepon genggam Samsung.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan,” ujar Larto.

YS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, YS disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana 20 tahun maksimal,” pungkas Larto. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |