BONTANGPOST.ID – Dunia kepolisian kembali tercoreng, usai membungkam lagu darig rup band Sukatani. Kini Kepolisian harus menerima kenyataan pahit kembali. Seorang petugas kepolisian dari Polres Tapanuli Utara yang bernama Bripka Shcalomo Sibuea mengaku menjadi korban penipuan. Bukan penipuan yang dilakukan oleh orang biasa, melakukan penipuan yang dilakukan oleh sesame anggota Kepolisian.
Akibatnya, Bripka Shcalomo Sibuea mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta. Dirinya mengungkapkan jika uang tersebut sejatinya untuk meloloskan Bripka Shcalomo Sibuea ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Dari hasil penelusuran, terduga pelaku penipuan sesame anggota Polri ini merupakan personel Dit Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Ipda Rahmadsyah Siregar.
Ternyata modus yang digunakan oleh Ipda Rahmadsyah Siregar ini adalah mengaku bisa meloloskan Bripka Shcalomo Sibuea ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Kuasa hukum korban, Olsen Lumbangtobing mengatakan, dugaan penipuan modus meloloskan ke SIP berawal pada awal Desember 2023 lalu.
Saat itu korban dihubungi Ipda Rahmadsyah Siregar dan ditawari kuota khusus atau jalur penghargaan supaya bisa sekolah perwira. Namun, untuk meloloskannya tidak gratis, Bripka Shcalomo harus membayar uang sebesar Rp600 juta. Adapun Bripka Shcalomo dan Ipda Rahmadsyah Siregar saling mengenal karena keduanya satu angkatan saat Bintara.
Ketika itu korban percaya dengan terduga pelaku lantaran Ipda Rahmadsyah baru saja lulus sekolah perwira. Terbuai dengan bujuk rayu tersebut, Bripka Shcalomo pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta melalui transfer.
“Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp600 juta. Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023,” ucap Olsen Lumbantobing, Kamis (20/2/2025).
Setelah mengirimkan uang dan dijanjikan lulus, Bripka Shcalomo mendaftarkan diri ke SIP pada Februari 2024. Namun, saat pengumuman calon perwira pada April 2024, nama korban tak tertera sebagai calon yang lulus. “Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar,” terang Olsen.
Bripka Shcalomo lantas mempertanyakan hal tersebut kepada Ipda Rahmadsyah. Ketika ditanya terkait hal itu, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Bripka Shcalomo mengirimkan lagi uang sebesar Rp250 juta. “Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April,” ungkap Olsen.
Pada pengumuman berikutnya, nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar atau tidak lulus. Di titik itulah, dirinya merasa menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh rekannya. Pada 14 Oktober 2024 lalu, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut, lalu disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.
Olsen berharap Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat. Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto. Olsen lantas menyebut, sejauh ini laporan kliennya baru di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
“Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati Bapak Kapolri, Komisi III, bahkan Pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi,” tuturnya.
Kuasa hukum lain dari korban, Boy Raja Marpaung, menduga kliennya terjebak bujuk rayu Ipda Rahmadsyah sehingga tertipu. Apalagi, saat itu Rahmadsyah baru saja lulus menjadi perwira sehingga Bripka Shcalomo percaya.
“Sebenarnya ini bujuk rayu yang dilakukan oleh RS. Kami meminta kepada Kapolda, Dirreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut tetap menindaklanjuti perkara ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Bripka Shcalomo Sibuea. “Laporannya masih proses penyelidikan,” ujar Siti. (dka)