BONTANGPOST.ID, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait yakni ESDM Kaltim, DPKUKMP Kaltim, Polresta Samarinda, PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patraniaga Regional Kalimantan, Pengelola SPBU Selamet Riadi, Perwakilan Bengkel dan Budgos, Rabu (9/4/2025).
RDP tersebut membahas keluhan masyarakat atas persoalan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU di Samarinda, Balikpapan, Kukar.
Meski, kepolisian sudah sempat turun tangan mengecek SPBU. Namun, kasus rusak kendaraan akibat dugaan BBM dibeli SPBU tidak juga mereda.
Bukan hanya motor yang sudah puluhan ribu kilometer. Motor baru juga ada yang ikut-ikutan rewel selepas mengisi bensin.
Rapat berjalan cukup panas ketika pihak Pertamina enggan untuk bertanggungjawab atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat luas. Kendati demikian setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya pihak Pertamina menyetujui desakan dari Komisi II untuk memberikan solusi sementara atasi kendaraan berebet dengan bengkel gratis.
Region Manager Retail Sales Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Addieb Arselan, mengungkapkan bahwa setelah berkoordinasi dengan Pertamina Pusat, disepakati untuk membuka bengkel gratis di 10 kabupaten/kota sebagai wujud tanggung jawab kepada pelanggan.
“Pelanggan diharapkan membawa struk pembelian BBM, dan kami akan menyediakan bengkel untuk pemeriksaan serta perbaikan di 10 kabupaten/kota tersebut,” katanya.
Saat ditanya terkait jadwal pembukaan bengkel gratis tersebut, Addieb Arselan belum dapat memberikan kepastian waktu pelaksanaannya. “Kami bekerja sama dengan bengkel-bengkel resmi sesuai merek, dan kami akan segera membuka layanan bengkel gratis ini,” terangnya.
Dikatakan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa negara telah mengatur hak konsumen jika mereka di rugikan terhadap apa yang mereka konsumsi maka dapat melakukan gugatan ke ranah hukum untuk mendapatkan ganti rugi.
Sabaruddin mengatakan Komisi II akan merekomendasikan agar BPK dan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina dan SPBU yang ada di Kaltim khususnya Samarinda, Balikpapan, dan Kukar.
Kemudian, pelayanan bengkel oleh Pertamina kepada masyarakat yang terdampak terhitung mulai 9 April 2025. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Immanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Dinas PPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih, Kasat Reskrim Polres Samarinda Dicky A Pranata, Comrel PT KPI Dodi Yapsenang, Eko Hermanto dari PT Pertamina Patra Niaga dan perwakilan dari masyarakat. (*)