BONTANGPOST.ID, Bontang – Perizinan usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan serangkaian proses dan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perizinan ini bertujuan untuk memastikan usaha berjalan dengan legal, aman, dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen. Pada kenyataannya banyak UMKM khususnya daerah Santan, Kutai Kartanegara, belum memiliki perizinan yang lengkap.
Beberapa permasalahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan program pelatihan perizinan usaha (NIB, SPP-IRT, Halal) pada 24 Mei 2025 di Gedung Indominco Learning Center (ILC) Desa Santan Tengah, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelatihan ini diikuti oleh 21 peserta UMKM Makanan Kemasan mitra LPB Pama Bessai Berinta. Hadir sebagai narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara, Choirul Anwar Roy. Kegiatan ini di hadiri juga oleh Dept. Head CSR PT Pamapersada Nusantara Distrik Indo, Yasser Pramana.
Koordinator LPB Pama Bessai Berinta, Rifki Maulana, mengatakan UMKM yang sudah melengkapi perizinan pemasarannya akan dibantu. Baik secara event ataupun nonevent bagi UKMM Desa Santan Tengah, Ilir, dan Ulu.
Sementara, Yasser Pramana menyampaikan bahwa wajib melakukan quality kontrol untuk produk UMKM. Hal ini untuk menjaga kualitas dan brand image suatu produk UMKM agar bisa bersaing dengan UMKM diluar daerah lainnya.
“Jangan bosan-bosan mengikuti kegiatan yang di berikan oleh LPB Pama Bessai Berinta dan PT Pamapersada Nusantara Distrik Indo,” katanya.

Saat memberikan materi pelatihan perizinan usaha, Choirul Anwar Roy, menyampaikan bahwa semua perizinan berusaha akan dilakukan dengan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKPM 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Lalu Peraturan BKPM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan BKPM 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dia juga menjelaskan untuk persyaratan dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha seperti NIB, SPP-IRT, dan Halal kepada UMKM sehingga mereka dapat mempersiapakan kebutuhan pembuatan perizinan tersebut.
Dalam pelatihan itu juga dilakukan praktik pembuatan NIB dan SPP-IRT. Dengan terlaksananya kegiatan ini harapannya UMKM mitra LPB Pama Bessai Berinta dapat melengkapi semua perizinan untuk produknya.
Dengan begitu, UMKM dapat menjalankan usaha secara legal, mendapatkan rasa aman dalam berusaha, mendapatkan perlindungan hukum, dan dapat memperluas pemasaran hingga keluar daerah. (*)