Pemkot Bontang Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum

4 days ago 20

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang di kepemimpinan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wawali Agus Haris, diganjar penghargaan oleh Kementerian Hukum Kanwil Kaltim.

Pemkot Bontang dinilai berhasil menciptakan produk hukum yang berkualitas dan berkeadilan dalam membangun daerah.

Penghargaan ini diserahkan Dirjen Perundangan-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, kepada Neni Moerniaeni, pada Rabu (28/5/2025) di Samarinda, Kantor Kementerian Hukum Kanwil Kaltim.

Neni menyampaikan program 100 hari kerja yang digagas Pemkot Bontang sesuai dengan regulasi perundang-undangan, taat hukum, dan pro rakyat.

“Misalnya penuntasan miskin ekstrem dilakukan dengan langkah-langkah yang dibarengi dengan payung hukum. Jadi produk hukumnya tidak mandul,” jelas Neni.

Dari data Kanwil Kementerian Hukum Kaltim, kata Neni, ada sekitar 60 ribu produk hukum yang terdata obesitas regulasi, mandul dan tidak dijalankan. Sementara untuk Pemkot Bontang semua dijalankan.

“Ada 17 program 100 hari kerja yang di harmonisasi semuanya. Semua program kami kuatkan payung hukumnya, kami buatkan SK Wali Kota dan Perwali. Dan ini berkualitas sesuai regulasi perundang-undangan, tidak merugikan dan menguntungkan masyarakat,” ungkap Neni.

Neni menambahkan, sekarang untuk memastikan setiap regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah agar sesuai perundang-undangan perlu di harmonisasi dengan kehadiran aplikasi e-Harmonisasi sejak Februari 2025.

Hal ini untuk mempercepat harmonisasi peraturan hanya dalam 1×24 jam, tujuannya untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

“Bahkan sewaktu kami bentuk percepatan Koperasi Merah Putih itu kan satu hari saja,” ungkap Neni.

Kendati demikian Neni meminta proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dihasilkan Pemkot Bontang secara digital lewat e-Harmonisasi, prosesnya bisa lebih cepat diregistrasi dan tidak menumpuk di pemerintah daerah.

Sementara itu, Dirjen Perundangan-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra mengatakan, pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal ini harus menjadi perhatian utama agar regulasi yang kita bentuk tidak justru menjadi hambatan birokrasi.

Kini pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi semakin cepat dan mudah. Kementerian Hukum sejak tanggal 25 Februari 2025 telah memiliki layanan e-Harmonisasi.

Aplikasi e-Harmonisasi sebagai upaya pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal dapat memudahkan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.

Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi ini juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.

“Melalui penghargaan ini, kami ingin menegaskan pentingnya kualitas regulasi dalam menunjang tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Produk hukum daerah yang disusun secara sistematis, berbasis data, dan taat asas merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta memperkuat legitimasi pemerintah di mata publik,” jelas Dhahana Putra. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |