BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang memiliki data 3.195 jiwa yang tinggal di Kampung Sidrap beridentitas sebagai warga Kota Bontang.
Kepala Disdukcapil Bontang Budiman mengatakan, dari angka tersebut 2.297 memiliki kartu tanda penduduk elektronik. “Sementara yang mengantongi kartu identitas anak yakni 633,” kata Budiman.
Jumlah ini tersebar di tujuh RT yang ada di Kampung Sidrap. Mulai dari RT 19 hingga 25 Kelurahan Guntung.
Ia juga memastikan penduduk di lokasi tersebut tidak mungkin memiliki kartu identitas ganda. “Ini berdasarkan data yang juga dihimpun oleh Kelurahan Guntung,” ucapnya.
Sementara Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan, selama ini bantuan yang masuk kepada warga Dusun Sidrap yakni PDAM dan PLN. Adapun bantuan yang menyangkut geospasial tidak tersalurkan.
“Kalau bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan insentif ketua RT tidak dapat mereka,” tutur dia.
Ia menyebutkan secara administrasi warga Sidrap beridentitas Bontang. Artinya tidak ada warga Kutai Timur. AH juga menjelaskan tidak akan muncul putusan sela yang keluar dari Mahkamah Konstitusi (MK), kalau tidak ada fakta hukum yang ditemukan.
“Karena ini berdasarkan argumentasi hukum yang kami susun,” terangnya.
AH juga menilai pernyataan wakil bupati Kutim berlebihan. Terkait Pemkot Bontang melakukan pendataan dan pemberian identitas kependudukan.
“Kecuali warga disana KTP Kutim kemudian ada oknum yang meminta masuk Bontang, itu baru bisa. Sementara sejak peralihan dari kota administratif sudah ber-KTP Bontang,” sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya fakta hukum ini bisa menghindari gejolak di Dusun Sidrap. Warga Sidrap pun meminta Pemkot dan DPRD untuk menguji regulasi yang mengatur tapal batas. (*)