Plang Larangan Hanya Hiasan, Galian C Ilegal di Hutan Lindung Bontang Tetap Beraktivitas

2 days ago 15

BONTANGPOST.ID, Bontang – Plang larangan melakukan penambangan pasir atau galian C ilegal masih tertancap. Plang itu merupakan hasil kunjungan lapangan tim gabungan Dinas Kehutanan Kaltim, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 10 April 2025.

Terdapat empat titik galian C yang ditutup. Namun, belum sampai sebulan, penambang ilegal kembali beraktivitas. Pemerintah maupun aparat penegak hukum seakan tutup mata.

Salah seorang warga RT 01, Kelurahaan Kanaan, menyebut bahwa mereka sudah merasakan dampak negatif aktivitas ilegal galian C. Mulai dari banjir, tanah longsor, sampai debu.

Pada Jumat (30/5/2025), para penambang bahkan menggali di dekat plang larangan. Seakan plang tersebut hanya hiasan tanpa arti.

Dalam papan tersebut tertulis dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Menebang, memungut, dan mengangkut hasil hutan kayu secara tidak sah. Serta melakukan kegiatan perkebunan dan pertambangan tanpa izin Menteri.

Penambang ilegal itu bisa dikenakan sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU 03/2020 perubahan atas UU 04/2009. Ancamannya bisa 5 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp100 miliar.

Kepala UPTD KPHP Santan Rini mengatakan informasi itu sudah ditindaklanjuti dan akan menurunkan tim. Dia berharap Pemkot Bontang juga turut aktif menindaklanjuti. “Kami juga akan lakukan penegakkan hukum,” ucap Rini.

Saat melakukan penutupan 10 April 20205 lalu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan empat penambang dipastikan berstatus ilegal. Pasalnya, lokasi yang digunakan penambangan berada di ruang terbuka hijau. Meskipun penambangan itu menggunakan milik masyarakat atau tambang rakyat.

“Ini sudah pasti ilegal karena di RTH. Dinas ESDM Kaltim tidak mengizinkan untuk itu,” kata Bambang Arwanto.

Menurutnya akibat dari kegiatan ini sangat berdampak bagi permukiman warga. Secara topografi area yang di tambang ini berada di dataran tinggi. Alhasil ketika terus dilakukan penambangan akan terjadi longsor dan banjir di daerah yang lebih rendah.

Saat ini, kata Bambang, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, sangat tegas terhadap aktivitas penambangan galian C yang ilegal. Oleh sebab itu diperintahkannya OPD terkait untuk melakukan pemantauan langsung. Berdasarkan laporan terdapat empat titik tambang galian C yang diadukan. Lokasinya di area Kanaan dan Gunung Telihan. Luasannya sekira empat hektare. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |