Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

6 days ago 25

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) provinsi setempat, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Ini dalam rangka kepentingan pembuktian perkara agar  membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Senin (26/5/2025) melansir Antara.

Penggeledahan pada hari ini berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA, berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik.

Barang bukti ini selanjutnya akan disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menyisir sejumlah lokasi, termasuk kantor Dispora di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, bekas kantor DBON, serta ruangan-ruangan lain yang berkaitan dengan kegiatan DBON.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.

Setelah pembentukan, Lembaga DBON Kaltim kemudian mengajukan permohonan dana hibah.

Permohonan tersebut disetujui, dan terbitlah Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.

Selanjutnya, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON pada tanggal yang sama, yaitu 17 April 2023, dengan nilai hibah sebesar Rp100 miliar.

Setelah dana hibah cair ke rekening Lembaga DBON, uang sebesar Rp100 miliar tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.

Kejati Kaltim menduga bahwa dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah ini terjadi pelanggaran peraturan atau ketentuan yang berlaku, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyelewengan dana hibah DBON ini demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |