BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Berlian, RT 16, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.00.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HM (37) dan AA (47). Keduanya diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di salah satu rumah di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud pada Selasa malam.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati HM hendak keluar dari rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Marlboro yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Kepada petugas, HM mengaku barang tersebut milik AA dan rencananya akan diantarkan kepada pelanggan.
Polisi kemudian masuk ke salah satu kamar dan menemukan AA. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok Marlboro.
Selain itu, polisi turut mengamankan alat hisap atau bong, sedotan berujung runcing, satu bundel plastik klip bening, pipet kaca, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp300 ribu.
Secara keseluruhan, polisi menyita sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,82 gram.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (*)


















































