BPBD Temukan Indikasi Pembakaran Karhutla di Bontang, Polisi Pastikan Penyelidikan Berjalan

1 day ago 13

BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang mengungkap adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu pembakaran. Namun, petugas belum pernah menemukan pelaku saat tiba di lokasi kejadian.

Data BPBD Kota Bontang mencatat sebanyak 26 kejadian karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Bontang Selatan menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak, yakni 13 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 15,229 hektare.

Disusul Bontang Barat dengan sembilan kejadian dan luas lahan terbakar 6,11 hektare. Sementara Bontang Utara mencatat empat kejadian dengan luas lahan terbakar 4,48 hektare. Total luas lahan yang terdampak karhutla di Kota Bontang mencapai 25,747 hektare.

Kepala BPBD Kota Bontang Usman melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Ismail Abdullah mengatakan, dugaan pembakaran tidak bisa dikesampingkan. Namun, petugas belum pernah menemukan orang yang diduga sebagai pelaku di lokasi.

“Indikasinya mungkin ada, tapi kami tidak pernah menemukan orangnya atau pelakunya,” ujar Ismail.

Ia mengatakan, BPBD umumnya tiba di lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian fokus melakukan pemadaman atau fighting untuk mengendalikan api.

“Karena kami tiba di lokasi untuk melakukan fighting setelah ada laporan karhutla dari masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ismail, memastikan penyebab kebakaran membutuhkan proses penyelidikan. Terlebih jika terdapat dugaan api sengaja dinyalakan untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Untuk memastikan penyebabnya dikarenakan ada yang membakar mungkin harus ada penegakan hukum yang jalan dan itu mungkin instansi lain yang menjadi domainnya,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari memastikan kepolisian tetap melakukan penyelidikan setiap terjadi kebakaran di wilayah Bontang. Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Bontang bersama Polsek jajaran untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Setiap ada kebakaran, Polres Bontang melalui Satreskrim Polres Bontang beserta Polsek jajaran pasti melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Putu Ari menyebut, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.

Ancaman pidana tersebut di antaranya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, pembakaran hutan secara sengaja juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Sementara Pasal 108 juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

“Apabila ada perbuatan pidana, maka kita akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ancaman karhutla di Bontang menjadi perhatian seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Surat edaran yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai langkah pencegahan karhutla. Masyarakat pun diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih kondisi cuaca kering dapat membuat api lebih cepat meluas. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |