BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pemprov Kalimantan Timur menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah melalui skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
Pemerintah daerah menyebut, kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama libur panjang.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, WFA diterapkan dalam dua fase. Pertama, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 16–17 Maret 2026. Kedua, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada 25–27 Maret 2026.
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai penerapan WFA merupakan bagian dari reformasi birokrasi menuju pelayanan publik berbasis digital.
Menurutnya, pola kerja fleksibel bukan hal baru. Sejumlah daerah sebelumnya telah menerapkan sistem serupa, termasuk pembatasan layanan tatap muka dan optimalisasi layanan daring, terutama pada periode tertentu seperti Ramadan.
Ia menjelaskan, WFA kerap disamakan dengan Work From Home (WFH), padahal keduanya berbeda. WFA memungkinkan ASN bekerja dari mana saja, sedangkan WFH membatasi pekerjaan dari rumah selama jam kerja.
“Dalam konteks transformasi pelayanan publik menuju sistem digital atau e-government, kebijakan seperti WFA memang menjadi bagian dari proses transisi,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, Saipul mengingatkan agar perubahan pola kerja tidak berdampak pada kualitas layanan publik. Selama kebutuhan masyarakat terpenuhi secara efektif, skema kerja ASN menjadi urusan internal birokrasi.
Ia juga menyoroti tantangan penerapan layanan berbasis daring, terutama terkait kesiapan masyarakat. Tidak semua warga memiliki akses internet memadai atau kemampuan menggunakan aplikasi layanan digital, khususnya pada layanan administrasi dasar di tingkat kecamatan hingga desa.
“Pelayanan online menuntut pemahaman dari dua pihak sekaligus, ASN sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna,” katanya.
Selain itu, ia menilai kebijakan WFA memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan sebagai tambahan waktu libur, terutama menjelang arus mudik.
Menurutnya, skema WFH lebih mudah diawasi dibandingkan WFA yang memberikan fleksibilitas bekerja dari berbagai lokasi.
“Kalau fleksibilitas terlalu luas tanpa pengawasan, ada risiko pegawai tidak fokus bekerja. Karena itu, aturan teknis dan mekanisme pengawasan harus jelas,” pungkasnya. (KP)


















































