BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengklaim bertindak tegas, objektif, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penipuan proyek fiktif.
Diketahui tersangka berinisial NR, ia merupakan ASN penempatan kerja di Kelurahan Guntung. Atas tindakannya ia telah merugikan dua kontraktor lokal.
Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati, mengungkapkan ia sangat memahami keresahan masyarakat atas kasus ini. Terlebih karena kasus ini melibatkan ASN yang notabene berstatus PNS.
Langkah-langkah penegakan disiplin kepegawaian, kata dia, akan diambil. Iin, sapaannya, menyebut NR akan diberhentikan sementara jika Polres Bontang melakukan penahanan.
Kebijakan itu sesuai Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Apabila proses hukum telah selesai dan ternyata NR dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemkot Bontang akan menjatuhkan sanksi pemecatan.
Hal ini berdasarkan Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang menyebut bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara paling singkat 2 tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
“Pada kasus NR, tindak pidana penipuannya diduga kuat dilakukan secara berencana. Yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik,” ucap Iin, dalam keterangan pers yang diterima media ini, Senin (28/07/2025).
Ia menyesalkan NR tidak pernah mencicil membayar hutang pada beberapa kontraktor yang ditipunya.
Menurut dia, Pemkot Bontang telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat pada 2024 lalu. Penjatuhan Hukuman Disiplin saat itu diambil sebagai bentuk kesempatan agar NR menunjukkan itikad baik dan dapat melunasi kewajiban terhadap korban penipuan.
Namun hingga saat ini, diketahui ternyata komitmen tersebut tidak pernah NR penuhi.
Dengan telah ditetapkannya NR sebagai tersangka sejak 30 Juni 2025, Iin memastikan Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas sembari menjunjung asas praduga tak bersalah, dengan tetap mengedepankan prinsip obyektivitas dan keadilan.
Pemerintah Kota Bontang, sebutnya, tidak akan mentoleransi lagi perbuatan NR. Terutama karena hal tersebut telah merugikan masyarakat dan mencoreng integritas ASN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau proses ini, dan kami menjamin bahwa pemerintah kota akan selalu berpihak pada kepentingan publik, keadilan, serta integritas pelayanan pemerintahan” tegas Iin singkat.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang, Sudi Priyanto mengajak seluruh ASN mengambil pembelajaran dari kasus ini.
“Nama baik diri, keluarga dan institusi adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar. Jauhkan diri dari perbuatan yang mencederai amanah sebagai pelayan masyarakat,” kata Sudi. (Dwi Kurniawan Nugroho)