BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tawa riuh dua kakak-beradik tak akan lagi ada di kediaman Mita Krisdayanti dan Wahyudi di Jalan Rimbawan I, Gang Bakri I, RT 33, Nomor 65, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dengan keji, Wahyudi menghabisi dua anaknya dengan cara mencekik. “Tangan kiri mencekik, sementara tangan kanannya membekap mulut agar tak diketahui tetangganya,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Polsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7).
Kejadian itu dilakukan pelaku Jumat (25/7) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara istrinya sudah meninggalkan rumah sejak pukul 12.00 Wita untuk bekerja.
“Selain itu kami juga terus bekerja dan menunggu hasil resmi dari forensik terkait autopsi meski visum luar sudah kita dapatkan, dan kami juga berkoordinasi dengan RSJD Atma Husada untuk memastikan kondisi kejiwaan dari pelaku,” tegas Hendri.
Dijelaskan Hendri, pelaku sejak Mei 2025 sudah tak lagi bekerja. semakin jarang berinteraksi dengan masyarakat dan tidak ada kegiatan di luar, dan kegiatannya sehari-hari hanya di rumah.
“Kami memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan dijalankan dengan profesional dan segera dilakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Kejari Samarinda untuk pengiriman berkas perkara kasus tersebut,” bebernya.
Disampaikan Hendri, pelaku pertama menghabisi nyawa anaknya yang berusia 2 tahun. Kemudian ditidurkan di tempat tidur di ruang tengah. Setelah menganiaya anak keduanya, Wahyudi melakukan hal yang sama ke anak pertamanya yang masih berusia 4 tahun. “Dengan cara yang sama,” tegas Hendri.
Untuk motif pelaku, lanjut Hendri, beberapa waktu terakhir yang bersangkutan sering cekcok dengan istrinya. Kemudian ada dari pengakuan pelaku dia merasa sakit hati dengan ucapan istrinya yang menyatakan minta cerai, dan menganggap pelaku sudah tidak bisa menafkahi keluarganya.
“Jadi memang pelaku kurang lebih beberapa bulan terakhir sudah tidak bekerja, dan berhenti dari salah satu perusahaan di Samarinda, di mana dia bekerja sebagai helper, tapi memang karena ada penyakit dia belum mendapat pekerjaan lagi,” jelasnya.
Hendri menegaskan, pelaku disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saat kejadian istrinya berangkat kerja sekitar pukul 12.00 Wita. Karena merasa sakit hati dengan si istri, akhirnya pelaku sudah memiliki niat menghilangkan nyawa dua anaknya. Jadi pola pikir pelaku karena sakit hati dengan istrinya dia mau menghabisi dua anaknya,” bebernya.
Niat awal Wahyudi, pukul 15.00 Wita, pelaku hendak menenggelamkan kedua anaknya di sungai belakang rumah. Namun, dia mempertimbangkan karena takut ketahuan tetangga. Akhirnya dia kembali berpikir dan mencari cara menghabisi nyawa anaknya, lalu muncul rencana dengan mencekik, dan setelah itu dia ingin bunuh diri.
“Tapi ternyata dia batal bunuh diri, dan hanya berdiam diri di dapur. Kemudian datang nenek tersangka untuk melihat cicitnya. Tapi turut dapat penganiayaan tapi tak sampai dihabisi juga,” jelasnya.
Kejadian itu diketahui setelah si nenek berhasil kabur dari rumah tersebut, dan meminta pertolongan tetangganya. Hingga polisi datang, tersangka masih berada di rumahnya.
Kepada awak media, Wahyudi mengaku menyesal dengan perbuatan anaknya. Namun, dia menampik merencanakan pembunuhan. “Hari itu saja sepintas langsung,” singkatnya. (kpg)