BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pemuda berusia 20 tahun di Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, tidak hanya melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, tetapi juga melakukan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Kota Bontang AKBP Widho Anriano, menjelaskan bahwa kejadian penggelapan motor terjadi pada Rabu, 25 Juli 2025, sekitar pukul 13.00.
Tersangka Subangkit meminjam motor korban yang masih di bawah umur tanpa izin orangtua korban. Namun, alih-alih mengembalikan, dia justru membawa kabur motor tersebut ke Samarinda dan menggadaikannya.
“Dia menjual motor tersebut seharga Rp1juta, rencana dia menggunakan uang hasil penjualan untuk menikah dengan pacarnya,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto, menambahkan bahwa motor tersebut juga digunakan oleh tersangka saat membawa korban yang masih berusia 16 tahun.
Polres Bontang sendiri telah mengungkap kasus tindak pidana asusila yang terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah penginapan di wilayah Bontang Utara.
Awalnya, tersangka mengajak korban untuk menyewa kamar di penginapan tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000 agar korban mau melayani permintaannya. Tersangka dan korban diketahui tidak saling mengenal sebelumnya.
“Mereka bertemu di rumah teman korban setelah korban melarikan diri dari rumah karena masalah pribadi,” jelas Kapolres.
Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pertama, dengan janji imbalan uang, dan kedua dengan ancaman menggunakan pisau.
Pada perbuatan kedua yang dilakukan di Samarinda, tersangka bahkan memaksa korban meminum campuran obat batuk dan minuman penambah energi hingga korban mengalami pusing.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan dan tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho)