BONTANGPOST.ID, Bontan – Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengungkapkan sejumlah temuan penting setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang PT Arkara Pratama Energi (APE) yang dikelola oleh PT Berkat Anugerah Sejahtera pada Senin (15/4).
Eddy mengungkapkan bahwa kondisi kolam pengendapan air tambang milik PT APE diduga tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Terlebih lagi, kondisi kolam yang telah mengalami sedimentasi menyebabkan pendangkalan, sehingga fungsinya sebagai penampung air tambang tidak lagi optimal.
“Jadi saya kira dengan kondisi begitu tidak layak untuk pengelolaan air tambang di situ. Yang kedua juga, kalau saya melihat hanya sebagian kecil saja air yang masuk dalam kolam pengendapan di daerah damping itu” kata Eddy.
Kondisi ini diperparah oleh jalur hauling yang tidak dilengkapi dengan sistem run-off yang memadai, sehingga air hujan yang turun sebagian besar langsung mengalir ke sungai tanpa melalui proses di settling pond. Aliran tersebut masuk ke Sungai Benu Muda yang selanjutnya mengalir langsung ke Sungai Sangatta, yang merupakan sumber utama bahan baku air bagi PDAM.
“Kondisi tambangnya APE ini memang risikonya besar untuk terjadinya pencemaran lingkungan karena dia memang berada dekat sekali mungkin ada 50 m dari bibir sungai” lanjutnya.
Eddy juga mempertanyakan penempatan jaminan reklamasi (jamrek) yang baru dilakukan di tahun 2024 meskipun aktivitas pertambangan dimulai sejak 2022. “Kalau secara logika mestinya itu ada jamrek dulu baru dilakukan pengupasan lahan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Eddy juga menambahkan belum terlihat ada kegiatan penghijauan di sepadan sungai, meskipun dalam paparan disebutkan sudah dilakukan.
“Walaupun tadi dalam presentasi yang dipaparkan tadi ada gambar sudah dilakukan penghijaun, tapi kalau saya lihat itu belum,” tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Teknik Tambang PT APE, Akhmad Wasrip, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi di lapangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur selaku pihak yang berwenang melakukan penilaian.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini temuan temuan itu menjadi konsen kita agar air itu terkelola dengan baik,” tegasnya. (*)