BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan bahwa proses hukum terkait tapal batas Kampung Sidrap saat ini telah memasuki tahap mediasi.
“Kami sedang dalam proses uji Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang mengatur batas wilayah. Prosesnya sudah berjalan dan pada 31 Juli dijadwalkan akan ada mediasi yang dipimpin oleh Gubernur Kaltim di Jakarta,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bontang menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi gugatan uji materi terhadap regulasi tersebut.
AH menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melainkan semata untuk menguji legalitas aturan yang menjadi dasar penetapan wilayah.
“Kami tidak menggugat Kutim. Mereka hanya diundang sebagai pihak yang diuntungkan dari keberadaan undang-undang tersebut,” tegasnya.
Agus Haris berharap mediasi ini dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian status Kampung Sidrap. Meski begitu, ia menegaskan bahwa apapun hasil dari mediasi nantinya tetap akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan akhirnya tetap di tangan MK, terutama terkait perubahan aturan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Keinginan warga Kampung Sidrap untuk kembali ke Bontang bukan tanpa alasan. Akses terhadap fasilitas dasar seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah mereka sangat terbatas. Puskesmas terdekat berada sekitar 21 kilometer, sementara sekolah dasar terdekat berjarak 7 kilometer, dan SMP sejauh 10 kilometer.
Karena faktor jarak, sebagian besar warga lebih memilih untuk mengakses layanan publik ke Kota Bontang. Namun, hal ini kerap terkendala oleh masalah administrasi kependudukan, mengingat Kampung Sidrap secara administratif masih tercatat sebagai bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Kondisi infrastruktur di Kampung Sidrap pun belum sepenuhnya memadai. Beberapa ruas jalan masih berupa tanah, dengan satu-satunya jalan cor merupakan peninggalan proyek lama dari Pemkot Bontang. (Dwi Kurniawan Nugroho)