BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus kekerasan terhadap anak di Bontang kembali menjadi sorotan. Polres Bontang mencatat sebanyak 33 kasus perlindungan anak telah ditangani sepanjang 2025. Mayoritas korban merupakan anak-anak di bawah umur.
Data ini diungkap langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, Minggu (27/7/2025). Kapolres mengatakan bahwa kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Polres Bontang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Laporkan segera jika melihat atau mengetahui tindakan yang mencurigakan,” ujarnya.
Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang, kasus persetubuhan terhadap anak mendominasi dengan 16 laporan. Diikuti pencabulan 6 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 5 kasus, KDRT sebanyak 4 kasus, serta masing-masing satu kasus perzinahan dan penganiayaan.
Menyikapi maraknya kasus tersebut, Polres Bontang mengeluarkan imbauan kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi aktivitas anak. Terutama dalam pergaulan sehari-hari dan penggunaan media sosial.
“Lingkungan pergaulan anak, bisa memengaruhi perkembangan psikologis mereka. Orangtua mesti meningkatkan pengawasan, terutama terhadap potensi kekerasan seksual. Selain itu, batasi penggunaan gawai dan media sosial, karena banyak kasus bermula dari interaksi online,” jelasnyanya.
Polres Bontang juga membuka layanan pengaduan 24 jam. Masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dapat menghubungi, Hotline Polres Bontang 0822-5252-8823 atau Layanan Polisi Nasional 110. (*)