BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang memastikan untuk melakukan pembangunan area parkir RS tipe D pada tahun ini.
Kepala Diskes Bachtiar Mabe mengatakan pada saat penetapan APBD 2025 pos anggaran ini tidak muncul.
“Nanti menunggu penetapan perubahan anggaran,” kata Mabe.
Nilai anggaran yang bakal dikucurkan mencapai Rp8,5 miliar. Angka ini mengacu pada kajian perencanaan yang sebelumnya dilakukan. Artinya nominal tersebut cukup untuk merampungkan pembangunan kawasan parkir. Lokasi area parkir nantinya berada di belakang bangunan rumah sakit.
Pembebasan lahan sudah dirampungkan oleh Diskes sebelumnya. Nantinya ada pembukaan jalur yang menuju Jalan Ahmad Yani untuk akses masuk ke bangunan tersebut.
“Ditargetkan pembangunan kawasan parkir ini rampung di tahun ini. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat,” ucapnya.
Nantinya Diskes memilih skema lelang untuk pengerjaan pembangunan ini. Skema mobilisasi kendaraan juga telah diatur oleh Diskes. Kendaraan akan masuk melalui Gang Pencak Silat 5 atau depan Puskesmas Bontang Utara 1. Kemudian memutar ke gedung Public Safety Center. Sementara akses keluar berada di samping lahan yang saat ini ditempati pedagang buah durian.
Pembebasan lahan tersebut dikucurkan Rp10 miliar melalui APBD tahun lalu. Sebelumnya bangunan ini tidak berfungsi lagi kendati pembangunan telah rampung pada tahun 2021 lalu. Pembangunannya dimulai pada tahun 2019. Rp 7,3 miliar digelontorkan Pemkot Bontang kala itu. Setahun berselang kembali dikucurkan anggaran Rp11,6 miliar.
Namun keterbatasan tempat parkir dan beberapa ruangan yang tidak sesuai dengan standar rumah sakit membuat pengoperasionalan bangunan tertunda. Pembebasan lahan pun dilakukan pada tahun lalu. Anggaran yang dikeluarkan pemkot untuk pembiayaan lahan mencapai Rp10 miliar.
Sesuai Permenkes 24/2014 RS Tipe D paling sedikit menyelenggarakan pelayanan medik umum, gawat darurat, pembedahan, laboratorium pratama, radiologi, dan farmasi. Secara SDM, RS Tipe D minimal memiliki empat dokter umum dan 1 dokter gigi. Jumlah tempat tidur minimal 10 yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III.
Dalam hal jumlah tempat tidur yang dimiliki oleh RS Kelas D Pratama lebih dari 30 tempat tidur, wajib menambah satu orang dokter umum. Untuk setiap kelipatan 10 tempat tidur. Mengacu pada regulasi, luas area parkir ialah 20 persen dari luas lantai bangunan.
Penghitungannya berdasarkan jumlah kasur ditambah keluarga pasien yang mendampinginya. Saat ini bangunan rumah sakit berukuran 10×20 meter persegi. Bila dijumlah, satu lantai rumah sakit memiliki luas 200 meter persegi. Dengan total empat lantai, maka RS Taman Sehat membutuhkan lahan parkir sekira 160 meter. (*)