BONTANGPOST.ID, Sangatta – Polemik pergantian panitia kerja (Panja) dalam penanganan kasus sengketa lahan di Telen dan Karangan, Kutai Timur, masih bergulir. Ketua DPRD Kutim Jimmi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi soal penunjukan ketua maupun anggota panja baru karena komisi terkait belum menyerahkan usulan nama.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, menyoroti tindakan ketua DPRD yang melakukan pergantian Panja tanpa konfirmasi kepada anggota yang terlibat.
Jimmi menyampaikan bahwa dirinya telah meminta menyusun dan mengusulkan nama-nama anggota Panja, termasuk siapa yang akan memimpin. Namun hingga kini, Komisi B sebagai pihak yang menangani sengketa di Telen belum menyampaikan nama calon ketua panja.
“Jadi sampai sekarang ketua komisi belum kasih nama tuh,” tegas Jimmi saat ditemui Rabu (16/4/2025).
Ia menilai, jika ketua komisi juga menjadi ketua panja, maka efektivitas kerja bisa dipertanyakan.
“Nah, begitu saya tanya adakah orang lain selain daripada ketua karena kalau ketua komisi menjadi ketua panja juga lebih baik enggak usah ada panja. Ketua komisi aja sekalian nanganin semuanya,” tambahnya.
Terkait beredarnya nama-nama anggota panja dan adanya surat penolakan dari warga Telen, Jimmi menyatakan hal itu tidak berdasar karena belum ada surat keputusan yang ditandatangani.
“Ketua belum tanda tangan tuh. Nah, kenapa surat dari kelompok tani ini menolak itu? Ya enggak tahu siapa yang sampaikan itu keluar?” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polemik internal kembali mencuat di tubuh DPRD Kabupaten Kutai Timur, menyusul keputusan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang merombak komposisi Panitia Kerja (Panja) terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dan PT Equando Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyampaikan kekecewaannya kepada Ketua DPRD Kutim atas keputusan tersebut, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada anggota yang terlibat.
“Jangan ketua itu merasa super power bahwa dia yang punya DPR, enggak. Itu yang saya bilang yang enggak cocok. Dan ini kalau terus dibudayakan sistem pengambilan keputusan di DPR, ini enggak sehat untuk demokrasi kita. Enggak sehat. Jadi makanya ketika ada ini kita harus lawan dulu nih,” kata Faizal Rabu (16/4).
Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara sepihak, karena kepemimpinan di DPRD bersifat kolektif kolegial yang berarti setiap keputusan harus melalui proses musyawarah.
“Keputusan itu makanya diusahakan musyawarah mufakat lah. Kan di sini ini ada ketua fraksi. Kita ini kan ada tujuh fraksi. Ada juga ketua komisi, ya kan? Ya, memang itu mau dijadikan simbol aja” ujar Faizal.
Faizal meminta agar Ketua DPRD kutim dalam mengambil keputusan melibatkan unsur-unsur dalam DPRD.
“Hargai teman-teman yang lain juga yang 40 sisanya. Nah, ini harus dipikirkan gitu. Jadi bukan berarti ketua yang punya lembaga ini, salah,” tegasnya.
Faizal menambahkan, dirinya secara simbolis akan mengirimkan “Tolak Angin” kepada Ketua DPRD Kutim. Hal ini menurutnya agar Ketua DPRD tidak “Masuk Angin” dan diharapkan bisa lebih sehat dan bugar dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Begini, kita ini namanya musim hujan ya. Kan penyakit masuk angin itu kan bisa kapan aja datang. Nah, kita ini pengen Ketua kita sehat-sehat” tambahnya. (*)