Uji Lab Limbah PT EUP, Sahib: DLH Bontang Jangan Main-main

2 days ago 15

BONTANGPOST.ID, Bontang – Hasil uji lab limbah PT Energi Unggul Persada (EUP) belum dipublikasikan hingga kini. Padahal, hasil uji lab menjadi salah satu dasar menyikapi dugaan penceraman lingkungan oleh PT EUP.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib menyebut bahwa penanganan masalah ini harus transparan. Termasuk pula membuka seluasnya hasil uji lab. “Jangan sampai menimbulkan kecurigaan masyarakat luas,” kata legislator NasDem ini.

Sahib juga mewanti-wanti DLH Bontang agar serius menyikapi permasalahan ini. Terlebih, rentang pengambilan sampel limbah PT EUP sudah lebih dari 14 hari kerja. “Jangan main-main,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sudah tiga pekan sejak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang mengambil sampel limbah PT Energi Unggul Persada (EUP), namun hasilnya belum dipublikasikan.

Pada DLH Bontang mengambil sampel limbah PT EUP pada 25 Maret 2025. Ada 20 parameter yang diuji di laboratorium bersertifikat di Samarinda. “Hasilnya keluar dalam 14 hari kerja,” kata Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo, saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Bontang pada 27 Maret 2025.

Bontang Post mencoba mengonfirmasi proses uji lab kepada Heru, Jumat (18/5/2025) pagi. Namun pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons.

Kasus ini bermula dari nelayan di Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara mengeluhkan dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan ikan-ikan mati di perairan sekitar Bontang Lestari.

Dikatakan salah satu nelayan, limbah tersebut diduga kuat berasal dari pabrik minyak sawit atau CPO yang dikelola PT Energi Unggul Persada (EUP).

Dugaan itu berdasarkan penelusuran para nelayan. Di mana pusat pencemaran berada di sekitar pabrik CPO. “Tapi areal yang terdampak sangat luas. Kami di Santan Ilir terimbas. Ikan mati sampai melewati konveyor batu bara,” kata nelayan.

Kematian ikan ini bukan kali pertama terjadi. Mereka sudah lama mengetahui adanya dugaan pencemaran limbah. “Tapi kami bingung mau lapor ke mana,” ujarnya.

Nelayan pun telah mengambil sampel air sebagai perbandingan. Mereka juga mengadukan hal ini kepada anggota DPRD Kukar.

PT Energi Unggul Persada (EUP) mengakui membuang limbah cair hasil produksinya ke laut. Mereka memastikan bahwa pembuangan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan.

Humas PT EUP Jayadi, menjelaskan bahwa limbah yang dibuang ke laut merupakan hasil dari proses Wastewater Treatment Plant (WWTP). Limbah yang diolah di WWTP adalah limbah cair dari proses pemurnian sawit menjadi minyak goreng dan biodiesel. Ia menegaskan bahwa perusahaan secara rutin melakukan uji laboratorium terhadap limbah tersebut setiap tiga bulan sekali untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Kalau berbau pasti berbau, tapi tetap dalam ambang batas yang diperbolehkan,” ujar Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).

Jayadi juga mengklaim bahwa PT EUP selalu transparan dalam menyampaikan informasi terkait pembuangan limbah kepada nelayan setempat. Menurutnya, setiap pertemuan dengan nelayan, pihak perusahaan selalu menjelaskan proses dan dampak pembuangan limbah tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |