MK Diskualifikasi Paslon Owena-Stanislaus di Pilbup Mahulu, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

2 weeks ago 19

BONTANGPOST.ID, Mahulu – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) itu, menurut MK telah terbukti mendapat dukungan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. Yang juga merupakan orang tua kandung dari Calon Bupati Owena Mayang Shari Belawan.

Putusan diskualifikasi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2) pagi. Putusan sengketa hasil Pilbup Mahulu itu, diajukan oleh paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dibacakan pada pukul 09.03 WIB. Di mana MK menolak eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu dan eksepsi pihak terkait, yakni paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.

Dalam pokok permohonannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dan menyatakan batal Keputusan KPU Mahulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu tertanggal 6 Desember 2024. “Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Selain itu, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Mahulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024. Dan Keputusan KPU Mahulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024. Sepanjang paslon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.

“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024 dengan tetap mengunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Yang diikuti oleh Paslon Yohanes Avun-Y. Juan Jenau dan Paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, serta paslon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 3,” ucap Suhartoyo.

Selanjutnya, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU( harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 bulan sejak putusan a quo diucapkan. Dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada MK. Juga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kaltim, dan KPU Mahulu. Dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

MK juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Mahulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo. Dan memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Polda Kaltim dan Polres Mahulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilbup Mahulu tersebut. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |