BONTANGPOST.ID, Bontang – Kebakaran lahan terjadi di Jalan Mente RT 24, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (8/8/2026) siang.
Laporan kebakaran diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang melalui layanan darurat 112 sekitar pukul 11.38 WITA.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk mencegah api meluas ke area sekitar. Kondisi lahan terbuka yang relatif mudah terbakar serta lokasinya yang berdekatan dengan permukiman membuat penanganan dilakukan secepat mungkin.
Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin melalui Kepala Bidang Pengendalian Operasional Pujianto mengatakan, laporan yang diterima melalui layanan 112 langsung ditindaklanjuti petugas.
“Karena api di lahan terbuka bisa cepat meluas dan juga dekat permukiman, makanya kami bergerak cepat,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemadaman. Penanganan melibatkan Regu 2 Mako, personel Disdamkartan yang bertugas di luar jam shift, BPBD, TNI, Polri, serta relawan ambulans.
Koordinasi lintas unsur dilakukan untuk mempercepat proses pemadaman sekaligus mencegah api merembet ke area permukiman maupun lokasi di sekitarnya.
Pujianto mengatakan, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.20 WITA. Dengan demikian, proses penanganan sejak laporan diterima hingga api berhasil dipadamkan berlangsung sekitar 38 menit.
“Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.20 WITA. Proses penanganan berlangsung sekitar 38 menit,” ungkapnya.
Setelah api padam, petugas melakukan pengecekan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak terdapat bara maupun titik api yang berpotensi kembali menyala.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sementara penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui dan masih perlu ditelusuri.
Disdamkartan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama saat kondisi lahan dan tumbuhan dalam keadaan kering.
Warga juga diimbau tidak membakar sampah sembarangan maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila melihat titik api atau kepulan asap yang berpotensi menjadi kebakaran.
“Segera hubungi 112 agar petugas bisa datang dan melakukan penanganan sedini mungkin,” pungkasnya. (*)

















































