Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi dan dana pensiun mengoptimalkan perannya sebagai investor institusi, tanpa mengesampingkan fungsi utamanya dalam memberikan perlindungan risiko kepada pemegang polis.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ketentuan yang mengatur investasi kedua industri itu sebenarnya sudah cukup longgar. Dengan demikian, ruang (room) untuk berinvestasi di pasar modal masih terbuka lebar.
Meskipun, di satu sisi dia tidak menampik bahwa industri asuransi dan dana pensiun tentu akan berinvestasi di instrumen yang aman. Misalnya, apabila di saham, bisa berinvestasi di saham LQ45.
“Jadi yang akan kita koordinasikan adalah mendorong supaya dapen dan asuransi itu bisa invest lebih agresif. Seperti yang dicontohkan oleh Pak Menko [Airlangga] atau juga Menteri Keuangan, ya di [saham] LQ45 dulu, tidak di saham-saham yang berisiko tinggi,” ucapnya seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).
Ogi optimistis apabila perbaikan tata kelola dan ekosistem dilakukan dengan baik, maka peran industri asuransi dan dana pensiun sebagai investor institusional akan lebih besar.
Lebih lanjut, dia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan perubahan apapun terkait POJK yang ada, yang mengatur batasan dan mekanisme penempatan dana investasi. Dia menilai, regulasi yang ada sudah memberikan ruang yang cukup bagi industri untuk mengelola portofolio investasinya.
“Cuma bagaimana kok kurang, kurang investasi? Nah itu yang mesti dicarikan solusinya agar itu lebih menarik. Ya tentunya yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham di LQ45, itu kan lebih baik gitu. Nah, itu kita harapkan investasi yang lebih risikonya terkendali gitu,” tegasnya.
Kala ditanyai perihal kemungkinan dorongan investasi di luar saham LQ45, Ogi hanya menyebut hal itu lebih lebih tepat menjadi ranah kebijakan pemerintah.
“Ya itu harusnya jadi kebijakan dari pemerintah ya, yang mengasih insentif lainnya apa? Apa pajak atau ada yang lainnya? Itu kan kita tunggu gitu. Ini kan market kan dia supply and demand,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kemungkinan nantinya porsi investasi yang lebih besar dari dana pensiun dan asuransi itu hanya akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dalam 12 bulan terakhir atau LQ45.
“Kami akan bebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” terangnya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sebagai informasi, aturan mengenai pengelolaan investasi di industri asuransi tercantum dalam POJK 26/2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
POJK tersebut mulai berlaku sejak November 2025 dan merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5 Tahun 2023. Ketentuan ini juga menjadi perubahan ketiga atas POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dalam Pasal 15 ayat 1 huruf h POJK 26/2025, perusahaan asuransi diperkenankan menempatkan investasi pada saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimum ±40% dari total dana investasi perusahaan asuransi.
“Investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% dari jumlah investasi,” tulis pasal tersebut, dikutip pada Selasa (3/2/2026).

9 hours ago
6
















































