BONTANGPOST.ID, Bontang – Pembangunan lima gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang masih berjalan meski hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan, dua dari lima bangunan tersebut dilaporkan telah memasuki tahap akhir pengerjaan atau finishing.
Berdasarkan pantauan di salah satu lokasi pembangunan KMP di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, dekat Pasar Taman Rawa Indah, tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran maupun sumber pendanaan pembangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan PBG untuk seluruh bangunan Koperasi Merah Putih yang sedang dikerjakan.
“Rapat terakhir yang akan mengurus izin itu Disperindagkop. Sampai sekarang pengajuan izinnya belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Aspiannur menjelaskan, legalitas lahan menjadi salah satu syarat utama dalam penerbitan PBG. Selain itu, sejumlah dokumen administrasi lain juga harus dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan.
Menurutnya, status lahan yang digunakan kemungkinan masih menggunakan skema pinjam pakai sehingga memerlukan kejelasan dokumen terlebih dahulu sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.
“Selain itu juga perlu penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha sesuai fungsi bangunannya,” katanya.
Diketahui, pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bertugas menyiapkan lahan, sementara pelaksanaan pembangunan fisik dilakukan oleh Satgas TNI dari Kodim 0908/Bontang.
Saat ini terdapat lima bangunan yang sedang dibangun di sejumlah kelurahan. Dua di antaranya berada di Kelurahan Bontang Lestari dan Guntung dengan progres pembangunan mencapai sekitar 90 persen.
Meski belum ada pengajuan izin, DPMPTSP mengaku telah mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait agar segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Kami sudah berkoordinasi dan mengingatkan. Nanti akan kami komunikasikan kembali bagaimana kesiapan pengurusan izinnya dari Disperindagkop,” pungkasnya. (*)


















































