BONTANGPOST.ID – Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas kepada Bripka Dedy Wiratama, anggota Satuan Brimob Polda Kaltim yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Selasa (2/6/2026), Dedy dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian. Selain itu, ia juga dikenakan penempatan khusus selama 15 hari.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak anggota yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Betul, yang bersangkutan telah dikenai sanksi PTDH melalui sidang etik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu di kawasan Gang Langgar, Samarinda, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi rawan transaksi narkotika di Kalimantan Timur.
Penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Tindak Pana Narkoba Bareskrim Polri. Selain menjalani proses etik, Dedy juga akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan Dedy positif menggunakan sabu berdasarkan dua kali tes urine yang dilakukan penyidik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan pola peredaran narkoba yang terorganisasi. Kawasan Gang Langgar disebut memiliki sistem pengawasan berlapis dengan sejumlah penjaga yang memantau aktivitas keluar masuk pembeli menggunakan alat komunikasi handy talky (HT).
“Terdapat banyak pengawas di beberapa titik yang bertugas memantau situasi dan memberikan informasi kepada jaringan di dalam,” jelas Eko.
Petugas juga menemukan keberadaan puluhan penjaga atau yang dikenal dengan istilah “sniper”. Mereka bertugas mengawasi pergerakan orang yang masuk ke kawasan tersebut dan memberikan petunjuk kepada calon pembeli menuju lokasi transaksi.
Pada malam hari jumlah penjaga disebut mencapai sekitar 31 orang, sementara pada siang hari sekitar 22 orang. Para penjaga menggunakan kode-kode tertentu untuk mengarahkan pembeli sekaligus mengantisipasi kedatangan aparat.
Bahkan, pembeli yang datang berboncengan diwajibkan turun sebelum memasuki kawasan transaksi sebagai langkah untuk mendeteksi kemungkinan penyamaran petugas.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah mengamankan belasan tersangka dari jaringan tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu yang telah lama beroperasi di kawasan Gang Langgar.
Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti terlibat narkotika. Penindakan tegas dilakukan untuk menjaga integritas institusi sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur. (KP)


















































