BONTANGPOST.ID, Bontang – Bankaltimtara akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan investasi proyek fiktif yang menyeret salah satu pegawainya di Bontang.
Melalui siaran pers yang diterima, Senin (8/6/2026), manajemen menegaskan aktivitas yang menjadi objek laporan tersebut tidak berkaitan dengan produk, layanan, maupun kegiatan usaha resmi Bankaltimtara.
Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, mengatakan pihaknya menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan tidak mentoleransi segala bentuk tindakan fraud atau penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.
“Aktivitas yang menjadi obyek laporan dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bagian dari produk, layanan maupun kegiatan usaha resmi Bankaltimtara. Kami sangat menyesalkan dan akan mengambil tindakan tegas jika pegawai tersebut terbukti melakukan tindakan yang mencederai nilai-nilai integritas perusahaan, serta melanggar kode etik perbankan,” ujarnya.
Saat ini, Bankaltimtara tengah melakukan investigasi internal guna memperoleh informasi yang utuh dan objektif terkait kasus yang dilaporkan tersebut.
Selain itu, manajemen juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, pihak bank siap berkoordinasi dan menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum untuk memperlancar proses penyelidikan.
“Bankaltimtara mendukung penuh, berkoordinasi, dan menyerahkan seluruh bukti penunjang kepada aparat penegak hukum guna kelancaran proses hukum kasus ini,” lanjutnya.
Bankaltimtara juga memastikan dana nasabah yang ditempatkan melalui produk dan layanan resmi perbankan tetap aman dan tidak terdampak kasus tersebut.
Masyarakat pun diimbau agar selalu bertransaksi melalui kanal resmi bank, baik mobile banking, ATM, maupun teller, serta tidak melakukan transfer dana, penyerahan uang tunai, atau kesepakatan bisnis pribadi dengan pegawai di luar produk resmi bank.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai bank milik pemerintah daerah yang bertugas di Bontang dilaporkan ke Polres Bontang atas dugaan penipuan berkedok investasi proyek.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres Bontang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan awal untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kanit Tipidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Markus, terlapor merupakan pegawai bank yang diduga menawarkan skema investasi proyek kepada salah seorang nasabah. Korban kemudian tertarik mengikuti investasi tersebut karena mengenal latar belakang terlapor. Selain pegawai bank, terlapor juga merupakan istri anggota Polri yang bertugas di Polres Bontang.
“Pegawai bank ini, yang juga istri anggota polisi, dilaporkan oleh nasabahnya karena diduga menawarkan investasi proyek yang ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Markus saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026). (*)


















































