BONTANGPOST.ID – Sektor pertambangan di Kalimantan Timur menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang batu bara. Berdasarkan data sementara, sekitar 1.500 pekerja diperkirakan berpotensi terdampak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim terus berupaya menekan potensi PHK massal agar dampaknya tidak meluas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan pemerintah daerah mendorong perusahaan untuk mengedepankan langkah alternatif sebelum mengambil keputusan PHK.
“Perusahaan kami minta memprioritaskan solusi lain seperti mutasi antar-site atau pengurangan jam lembur karyawan sebelum melakukan PHK,” ujarnya.
Menurut Arismunandar, angka 1.500 pekerja yang berpotensi terdampak masih bersifat estimasi karena belum seluruh perusahaan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah.
Hingga saat ini, Disnakertrans Kaltim baru menerima laporan PHK terhadap 505 pekerja dari PT BAS yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Meski demikian, indikasi pengurangan tenaga kerja juga mulai muncul di sejumlah perusahaan besar lainnya. Di antaranya perusahaan yang tergabung dalam Bayan Group di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi tersebut dipicu oleh hasil evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batu bara yang berdampak pada penyesuaian operasional dan penurunan aktivitas produksi perusahaan.
Disnakertrans Kaltim menegaskan bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pesangon dan hak-hak pekerja lainnya harus dibayarkan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memberikan manfaat berupa bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Disnakertrans Kaltim juga menyiapkan program pelatihan keterampilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat beralih ke sektor usaha lain.
Pelatihan akan dilaksanakan melalui UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, BLKI Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.
Arismunandar mengatakan peningkatan keterampilan menjadi salah satu solusi penting untuk membantu pekerja terdampak kembali memperoleh pekerjaan dan tetap produktif.
“Kami berharap pekerja yang terdampak dapat meningkatkan kompetensi sehingga lebih mudah beradaptasi dengan kebutuhan sektor industri lainnya,” pungkasnya. (KP)

















































