Mutasi 29 Pejabat Kejaksaan RI, Chatarina Muliana Resmi Jadi Kajati Kaltim

13 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Samarinda Kejaksaan Agung melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pergantian yang menjadi perhatian di Kalimantan Timur adalah posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang ditetapkan pada 22 Juli 2026, Supardi tidak lagi menjabat sebagai Kajati Kaltim.

Supardi mendapat amanah baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta.

Posisi Kajati Kaltim selanjutnya dipercayakan kepada Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pergantian tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan yang dilakukan untuk penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi merupakan agenda rutin dalam organisasi.

“Mutasi ini merupakan bagian dari promosi, rotasi, dan penyegaran organisasi serta untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong agar pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum berjalan optimal,” ujarnya.

Selain pergantian Kajati Kaltim, Kejaksaan Agung juga merombak sejumlah posisi strategis di tingkat pusat. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah melalui Keputusan Presiden yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.

Pergantian pimpinan Kejati Kaltim merupakan bagian dari mutasi terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan kejaksaan daerah yang diputuskan pada 22 Juli 2026.

Rotasi juga menyentuh sejumlah wilayah lain. Muhammad Syarifuddin dipercaya menjadi Kajati Sulawesi Selatan, Sri Kuncoro menjabat Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Yudi Triadi yang sebelumnya memimpin Kejati Aceh mendapat tugas sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan.

Sementara itu, posisi Kajati Aceh kini ditempati Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejati Lampung.

Anang menegaskan rotasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kejaksaan.

Menurutnya, mutasi menjadi bagian dari promosi jabatan, penyegaran organisasi, dan pengisian posisi strategis agar pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dapat berjalan optimal. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |