BONTANGPOST.ID, Bontang – Perusahaan dan rumah sakit di Bontang yang mendapat peringkat merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properlink) Daerah diminta untuk berbenah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut mereka wajib memenuhi ketentuan aturan sesuai tertera dalam dokumen analisis masalah dampak lingkungan (Amdal).
“Kita benahi semuanya. CSR-nya, Amdal, lingkungannya,” kata Neni, saat ditemui usai membuka Fatayat ke-75 Nahdatul Ulama, Ahad (06/07/2025).
Menurutnya, perusahaan maupun rumah sakit wajib mengikuti hal tersebut. Selain itu, perlu dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Bontang untuk mengawal yang berkaitan dengan izin Amdal.
Hal ini, kata Neni, merupakan bentuk dukungan kemudahan investasi, serta pengawasan dampak lingkungan yang berada di Kota Bontang.
“Supaya kota ini bisa hidup, perusahaan bisa hidup, masyarakat bisa hidup semua. Tapi perusahaan juga harus ikuti aturan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT Energi Unggul Persada (EUP), RSUD Taman Husada, RS Amalia, dan RS Islam Bontang (Yabis) mendapat peringkat merah.
Penilaian itu diberikan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properlink) Daerah.
Hal ini mengacu SK Gubernur Kaltim, peringkat merah diberikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tidak sesuai dan/atau belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan dan/atau tidak menyampaikan data Penilaian Mandiri (Self Assessment) dan/atau Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
PT Energi Unggul Persada (EUP) mendapat peringkat merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (Properda) periode 2024–2025. Penilaian itu diberikan Pemprov Kaltim.
Peringkat merah diberikan karena persoalan adendum Amdal pembangunan tangki untuk minyak kotor. Tangki tersebut digunakan untuk pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit (PKS).
“Seharusnya pembangunan tangki itu dilakukan di dalam lokasi, sesuai titik koordinat yang tertera dalam dokumen Amdal,” kata Humas PT EUP, Jayadi, Jumat (4/7/2025).
Sementara kata Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo, RSUD Taman Husada masih dalam proses penyelesaian insinerator atau alat pemusnah limbah medis. Rumah Sakit Amalia juga sedang mengurus izin pengelolaan limbah B3 mereka.
“RS Yabis juga terkena di indikator administrasi. Semuanya sedang mengurus progres itu. Jadi bukan masalah limbah,” klaimnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)