Ini Perusahaan di Kutim yang Dinilai Kementerian LH Bermasalah Dalam Pengelolaan Lingkungan

1 day ago 8

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Sebanyak enam perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur dinilai gagal dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Temuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023–2024.

Dalam SK tersebut, kinerja lingkungan perusahaan diklasifikasikan ke dalam lima peringkat warna. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan serius, dan dinilai tidak menjalankan upaya pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan, namun belum memenuhi ketaatan lingkungan.

Sedangkan peringkat biru menunjukkan ketaatan pada seluruh peraturan. Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melebihi standar ketaatan, termasuk melalui efisiensi energi dan air serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Adapun peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten menunjukkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.

“Perusahaan tidak taat atau mendapat peringkat buruk, maka akan menghadapi risiko keuangan dan kesulitan memperoleh dukungan pendanaan, serta berpotensi dikenai sanksi hukum. Sebaliknya, jika memperoleh peringkat baik, perusahaan akan mendapat kemudahan, termasuk akses pendanaan yang lebih murah,” kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers.

Dari enam perusahaan di Kutim itu, satu di antaranya, PT Hamparan Perkasa Mandiri, masuk kategori Hitam.

Sementara lima lainnya mendapatkan peringkat Merah, yakni PT Kaltim Nusantara Coal, PT Tambang Damai, PT Tawabu Mineral Resources, PT Anugrah Energitama, dan PT Nala Palma Cadudasa.

Terkait dengan itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari KLHK untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut, terutama terhadap perusahaan yang masuk dalam kewenangan pengawasan DLH daerah.

“Kami sudah terbitkan kurang lebih 15 sanksi administrasi paksaan pemerintah dan belum berakhir, untuk 2025 ini kami fokus di pengawasan tindak lanjut sanksi,” ujar Dewi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |