Pengangkatan CASN 2024 Ditunda, Ini Jadwal Terbaru dari BKN

2 days ago 5

BONTANGPOST.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak bergeming di tengah gejolak terkait keputusan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024.

Tetap pada keputusan untuk pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan Calon PPPK pada 2 Maret 2026.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP bagi pelamar seleksi CASN Tahun 2024 akan tetap berjalan.

Sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

“BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi CPNS. Dan 30 November 2025 bagi PPPK,” katanya dalam siaran persnya, Minggu (9/3).

Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/BKS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan. Hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

“Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK,” ujar Vino.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

Dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

“Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025,” janjinya.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK pada TMT 1 Maret 2026.

Dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan, juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.

Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.

“Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN,” ucapnya.

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN.

Yang sedang mengikuti proses seleksi, hingga diangkat menjadi ASN. Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terangnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |