RSUD Taman Husada Bontang Beber Alasan Dapat Peringkat Merah

20 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – RSUD Taman Husada Bontang mendapat predikat merah dalam Properlink Daerah Kalimantan Timur. Hal itu lantaran izin pengoperasian  incinerator belum selesai.

Incinerator merupakan alat pemusnahan limbah medis. Berdasarkan Informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Bontang alat ini baru dimiliki RSUD Taman Husada. Saat ini masih dalam proses pengurusan perizinan.

Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia, Andiga Mufti Kuswardani, menjelaskan alasan perizinan terhadap pemusnah limbah medis ini kewenangannya berada di Kementerian Lingkungan. Dia bilang, prosesnya saat ini masih dalam tahap verifikasi.

“Verifikasi yang kurang kami lengkapi melalui website kementerian. Nah, itu sudah pelan-pelan kami penuhi,” katanya, Senin (07/07/2025).

Katanya, perizinan ini sudah diurus dari  2024. Namun hingga kini izin tersebut belum kelar hingga penilaian Properlink Daerah berakhir.

Disinggung mengapa alat tersebut belum memiliki izin namun tetap beroperasi, dia bilang, karena masih sesuai ambang batas baku mutu. Hal tersebut berdasar penilaian internal yang di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu alat ini merupakan satu-satunya yang ada di Bontang. Selain menjadi kebutuhan pengelolaan limbah medis mereka, RSUD juga menerima dari rumah sakit swasta dan Dinas Kesehatan.

“Tapi dalam operasionalnya kami tetap menjaga menjaga baku mutu dengan standar operasional,” jelasnya.

Ditanya soal peringkat merah yang disematkan ke RSUD Taman Husada, Andiga bilang tidak memengaruhi segi akreditas maupun pelayanan.

“Selama itu kami tindak lanjuti dan ada bukti dalam proses, tidak ada pengaruh,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Selain PT Energi Unggul Persada (EUP), terdapat tiga rumah sakit di Bontang yang mendapat peringkat merah.

Mengacu SK Gubernur Kaltim, peringkat merah diberikan kepada penanggung jawab
Usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tidak sesuai dan/atau belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan dan/atau tidak menyampaikan
data Penilaian Mandiri (Self Assessment) dan/atau Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Penilaian itu diberikan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properlink) Daerah.

Tiga rumah sakit yang mendapat peringkat merah adalah, RSUD Taman Husada, RS Amalia, RS Islam Bontang (Yabis).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, mengklaim tiga rumah sakit itu mendapatkan peringkat merah dari salah satu indikator. Yakni, pengurusan izin administrasi yang belum terselesaikan.

Pengurusan izin ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup, dan hal tersebut menjadi kendala bagi keempatnya. “Sedangkan audit penilaian dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi mereka belum menyelesaikannya dan terkena satu indikator,” ucap Heru, Minggu (06/07/2025). (Dwi Kurniawan Nugroho)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |