Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

1 day ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang – Selain PT Energi Unggul Persada (EUP), terdapat tiga rumah sakit di Bontang yang mendapat peringkat merah.

Mengacu SK Gubernur Kaltim, peringkat merah diberikan kepada penanggung jawab
Usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tidak sesuai dan/atau belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan dan/atau tidak menyampaikan
data Penilaian Mandiri (Self Assessment) dan/atau Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Penilaian itu diberikan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properlink) Daerah.

Tiga rumah sakit yang mendapat peringkat merah adalah, RSUD Taman Husada, RS Amalia, RS Islam Bontang (Yabis).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, mengklaim tiga rumah sakit itu mendapatkan peringkat merah dari salah satu indikator. Yakni, pengurusan izin administrasi yang belum terselesaikan.

Pengurusan izin ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup, dan hal tersebut menjadi kendala bagi keempatnya. “Sedangkan audit penilaian dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi mereka belum menyelesaikannya dan terkena satu indikator,” ucap Heru.

Ia mengklaim tidak ada peringkat yang bermasalah dengan pengelolaan lingkungan. Menurutnya, meskipun pengelolaan limbah sudah baik, satu indikator yang tidak terpenuhi dapat menyebabkan perolehan peringkah merah.

Kata Heru, RSUD Taman Husada masih dalam proses penyelesaian insinerator atau alat pemusnah limbah medis. Rumah Sakit Amalia juga sedang mengurus izin pengelolaan limbah B3 mereka.

“RS Yabis juga terkena di indikator administrasi. Semuanya sedang mengurus progres itu. Jadi bukan masalah limbah,” klaimnya.

Heru mengaku telah melakukan pembinaan dan memberikan imbauan terkait hal tersebut. Rata-rata kendala pengurusan izin adalah karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Pihaknya telah berupaya mendorong dalam setiap rapat koordinasi dengan DLH Kaltim agar perizinan tersebut dapat ditangani langsung oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian izin.

“Sedangkan pengurusan izin semacam ini hampir keseluruhan diurus se-Indonesia. Ini yang menjadi kendala dan menghambat proses pengurusannya,” jelasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |