BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penangkapan Rudi Cahyadi (39), pelaku peredaran uang palsu dengan modus top up saldo aplikasi Dana di kawasan Sempaja Utara, membuka dugaan adanya jaringan pemalsuan uang berbasis daring. Polisi kini mendalami kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi ditangkap tim Reskrim Polsekta Sungai Pinang pada Sabtu (31/5/2025), setelah aksinya memperdaya pemilik warung terendus. Ia kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu saat melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menyita 267 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu serta satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, dalam keterangan lanjutan pada Selasa (1/7/2025), menyebut pelaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui Facebook.
Rudi awalnya tergiur iklan yang menawarkan penukaran uang asli dengan uang palsu dalam jumlah lebih besar. Ia kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp, tempat transaksi dilakukan.
“Ini bukan sekadar kasus pemalsuan biasa. Ada indikasi kuat keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Rudi mengaku sudah dua kali membeli dari penjual yang identitasnya belum diketahui, dan komunikasi dilakukan hanya melalui aplikasi,” ungkap Aksaruddin.
Transaksi ilegal itu cukup menggiurkan. Untuk setiap Rp1 juta uang asli, pelaku mendapatkan Rp4 juta uang palsu. Polisi menduga penjual memanfaatkan celah digital untuk menjangkau calon pembeli seperti Rudi, yang kemudian menjadi bagian dari distribusi di lapangan.
Polisi masih memburu identitas pembuat dan penyedia uang palsu yang beroperasi melalui media sosial. Beberapa nomor telepon dan akun yang digunakan dalam transaksi sedang dilacak oleh tim siber kepolisian.
“Kami bekerja sama dengan unit cyber crime Polresta Samarinda untuk menelusuri asal uang palsu dan akun yang berperan sebagai penghubung. Tidak menutup kemungkinan ada korban atau pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Aksaruddin.
Warga pun diimbau meningkatkan kewaspadaan saat menerima uang tunai, terutama dari transaksi informal seperti jual beli pulsa, token listrik, atau top up dompet digital.
Kini Rudi harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengingatkan, penggunaan, penyimpanan, atau penyebaran uang palsu, baik secara sadar maupun tidak, tetap merupakan tindak pidana serius yang membahayakan stabilitas ekonomi masyarakat,” tegas Kapolsekta. (kis/beb/sapos)