Tiga Anggota Polresta Samarinda Selundupkan Narkoba, Dibayar untuk Muluskan Sabu-Sabu ke Ruang Tahanan

19 hours ago 9

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Bisnis narkotika memang tak memandang status. Melibatkan hampir segala profesi. Termasuk institusi penegak hukum. Teranyar tiga oknum anggota Polresta Samarinda diduga terlibat.

Tiga polisi itu rata-rata berpangkat bintara. Dua anggota berpangkat brigadir polisi dua (bripda), satu lagi bintara senior berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda).

Kaltim Post (induk Bontang Post) mendapat potongan video yang berisikan foto-foto terkait bukti transfer ke oknum anggota polisi. Termasuk foto sejumlah uang pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu.

Dari informasi yang diperoleh, tiga anggota Polri tersebut memasukkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket ke ruang  tahanan Polresta Samarinda. Dari laporan tersebut, ternyata sudah ditangani sejak 8 April lalu. Bahkan ada pemeriksaan dari Unit Provos Sipropam Polresta Samarinda.

Tiga bintara Korps Bhayangkara itu telah diinterogasi yang merupakan piket regu I Sat Samapta Polresta Samarinda. Sabu-sabu tersebut diselipkan ke dalam nasi bungkus.

Tiga anggota Polresta Samarinda yang diduga terlibat menyelundupkan narkoba itu adalah EP, bintara Sat Samapta Polresta Samarinda berpangkat Aipda. Kemudian FDS yang juga bintara Sat Samapta Polresta Samarinda. Serta AADS, anggota Sat samapta Polresta Samarinda berpangkat bripda.

Dari laporan yang menyebar di media sosial, penyelundupan itu dilakukan pada Minggu (30/3) sekitar pukul 21.00 Wita.

Piket Regu I Penjagaan Rutan Polresta Samarinda telah menerima titipan berupa nasi bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu untuk dimasukkan ke Rutan Polresta Samarinda. Titipan nasi bungkus tersebut untuk tahanan bernama Angga, tahanan kasus narkoba.

Berdasarkan Angga dari hasil pemeriksaan, dia telah “berkoordinasi” dengan petugas jaga, yakni AADS. Untuk langsung memasukkan titipan tersebut tanpa proses pemeriksaan petugas jaga tahanan. Dengan imbalan Rp 1 juta.

Dari penelusuran media ini, Angga merupakan tersangka jaringan narkoba antar-provinsi yang ditangkap pada Januari lalu. Barang bukti dari tangan Angga disita 0,52 gram sabu-sabu, serta uang Rp 56 juta. Angga ditangkap di Jalan Pelita II, Kecamatan Sambutan.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan adanya keterlibatan tiga anggota Polresta Samarinda, dalam jaringan narkoba yang menyelundupkan ke ruang tahanan.

“Benar, Mas. Betul ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke Rutan Polresta Samarinda” sebutnya.

Terhadap anggota tersebut, saat ini sedang dilakukan patsus di Propam Polda Kaltim untuk diproses sidang disiplin maupun sidang etika profesi,” singkatnya. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |