BONTANGPOST.ID – Dugaan pemerkosaan menyeruak dalam kasus pembunuhan Juwita. Tidak hanya terjadi sebelum ia ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 lalu, dugaan pemerkosaan ini sebelumnya juga pernah terjadi pada akhir 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga korban, Pazri usai mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik Dentasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025).
Bahkan, Pazri membeberkan tindakan itu dilakukan oleh pelaku yang sama dengan kasus pembunuhan Juwita, yakni Jumran, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang saat ini diketahui sudah berstatus tersangka.
Menurutnya, dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya dalam video 5 detik yang sempat direkam korban sesaat setelah Jumran mengenakan pakaian usai melakukan aksinya. “Rekaman video itu bergetar, yang mengindikasikan kalau korban dalam keadaan ketakutan,” ujarnya.
Peristiwa kekerasan seksual itu, jelas Pazri, berawal dari perkenalan keduanya yang terjadi pada September 2024 lalu. “Mereka kenalnya lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon,” katanya.
Hingga akhirnya pelaku meminta korban memesan kamar hotel di Kota Banjarbaru pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.“Katanya kamar itu untuk dia (Jumran) beristirahat karena kelelahan setelah berkegiatan,” imbuh Pazri.
Tanpa menaruh curiga, korban bersedia melakukan permintaan Jumran, untuk memesan kamar penginapan di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.
Beberapa saat menunggu, korban dan pelaku masuk kamar hotel dan kamar dikunci. Ternyata korban didorong langsung ke tempat tidur, lalu dipiting oleh pelaku.
Saat dipiting itulah, pakaian korban dilepas hingga terjadi dugaan rudapaksa oleh pelaku.
Semua itu terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Awalnya, di hari itu keluarga melihat ada keanehan pada perilaku Juwita yang terlihat seperti tertekan dan depresi.
Hingga akhirnya kakak ipar korban, berhasil menggali informasi tentang kejadian yang dialami Juwita. “Korban (Juwita) memperlihatkan video pendek yang direkamnya setelah kejadian (dugaan pemerkosaan), selain itu juga ada beberapa foto,” tutur Pazri
Jumran Diminta Datang ke Banjarbaru
Setelah menceritakan semuanya, kakak ipar korban kemudian minta nomor telepon pelaku ke Juwita, untuk menanyakan ke Jumran peristiwa yang dialami Juwita. “Dari handphone Juwita, didapat ada dua nomor kontak milik J (pelaku), yang kemudian langsung ditelpon oleh di kakak ipar,” imbuh Pazri.
Hingga akhirnya pada tanggal 27 Januari 2025, pelaku datang ke rumah korban, yang dinilai oleh pihak keluarga sebagai itikad baik karena mau bertanggung jawab. “Sepekan kemudian, 5 Februari 2025 orang tua dan kakak ipar pelaku datang ke Banjarbaru, tanpa kehadiran Jumran,” tegasnya.
Saat itulah terjadi lamaran, termasuk juga memberikan sebuah cincin sebagai tanda lamaran.
Namun, beber Pazri, pasca lamaran, komunikasi antar keduanya keduanya tidak seintens dulu. Bahkan, bisa dikatakan tidak ada, sampai akhirnya si pelaku pindah tugas dari Banjarmasin ke Balikpapan. “Pindah tugas itu sama sekali tidak ada pembicaraan kepada keluarga korban. Tahu-tahu pindah saja,” katanya.
Untuk memastikannya, kakak kandung Juwita mencoba kembali menghubungi si tersangka dengan menanyakan keberadaannya. “Selain menanyakan posisi, kakak korban juga mengirim video rekaman kejadian di hotel itu ke tersangka lewat chat WhatsApp,” ungkap Pazri.
“Setelah itu tidak ada komunikasi lagi, terakhir kakak ipar korban ini berkomunikasi dengan tersangka pada tanggal 17 Maret 2025,” tambahnya.
“Berawal dari rentetan waktu itulah, kejadian rudapaksa itu terjadi hingga adanya dugaan pembunuhan berencana,” tutup Pazri. (*)