Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

1 week ago 33

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Satriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menyampaikan bahwa jaksa menuntut Satriansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman tersebut, dan jaksa meminta majelis hakim tetap menahan terdakwa.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Satriansyah membayar uang pengganti sebesar Rp1.846.000.000. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup kerugian negara.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun lima bulan.

Philipus menambahkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Dalam perkara ini, Satriansyah didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W. Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menguasai lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang.

Modus yang digunakan, Satriansyah seolah-olah menjadi pemilik tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi lahan yang digunakan untuk pembangunan Labkesda. Padahal, tanah tersebut bukan miliknya.

Lahan itu kemudian dijual kepada Pemerintah Kota Bontang untuk memperoleh ganti rugi pembebasan lahan, sehingga terdakwa bersama pihak lain diduga memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,969 miliar. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang dalam laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan resmi Inspektorat,” pungkas Philipus. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |