Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

4 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang perempuan berinisial MIL (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 12.00 di kawasan Jalan Parkesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat pengintaian, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang hendak masuk ke sebuah rumah. Ketika dihentikan, dia sempat membuang sebuah dompet.

Usai diperiksa, di dalam dompet tersebut ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,09 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan potongan kain hitam.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp150 ribu, serta sejumlah plastik klip.

Dia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pengembangan terus kami lakukan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |