Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim Dimulai, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

6 days ago 20

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Gratispol pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim menjadi kebijakan yang diterbitkan Pemprov Kaltim selepas Lebaran 2025.

Terselenggara sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, program ini diharapkan menjadi momen untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dan validasi data kepemilikan kendaraan bermotor di tanah Etam.

Lewat program ini, masyarakat yang menunggak pajak tak perlu lagi pusing soal tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Warga cukup membayar di tahun berjalan.

Tak hanya itu, Gratispol pemutihan denda ini juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan. Pemilik kendaraan cukup membayar penerimaan negara bukan pajak, seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, serta plat nomor baru.

Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat) perlu menyiapkan KTP asli (khusus untuk balik nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, cek fisik (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan kwitansi pembelian (untuk balik nama).

Untuk tempat pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Sementara perpanjangan pajak tahunan  memerlukan KTP asli dan STNK asli. Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di : Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet dan lain-lain.

Masyarakat Kaltim kini dapat dengan mudah mengecek dan membayar pajak kendaraan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Pajak Kendaraan:

* Akses situs resmi Bapenda Kaltim: https://bapenda.kaltimprov.go.id

* Gunakan fitur “Info Pajak Kendaraan” atau langsung ke aplikasi e-Samsat daerah

* Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat besaran pajak dan status kendaraan

2. Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online:

* Melalui aplikasi Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, atau Gojek (menu GoTagihan)

* Pilih menu “Pajak Kendaraan” atau “e-Samsat”

* Masukkan data kendaraan sesuai STNK

* Lakukan pembayaran sesuai nominal pajak

* Simpan bukti bayar dan tukarkan ke kantor Samsat terdekat untuk validasi STNK. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |