BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang masih mencari langkah tepat dalam penanganan parkir liar di atas trotoar. Saat ini penanganan sementara diserahkan kepada instansi yang mempunyai wilayah. Sembari Dishub menyusun regulasinya.
Plt Kepala Dishub Jainuddin mengatakan salah satu opsi yang memungkinkan untuk menekan parkir liar di atas trotoar yakni pemasangan area traffic control system (ATCS). Dishub pun telah mengusulkan untuk pengadaan piranti tersebut.
“Kalau nominal anggarannya tidak usah saya sebutkan,” kata Jainuddin.
Nantinya jika sudah terpasang ATCS maka petugas lebih mudah dalam pemantauan parkir liar di atas trotoar. Rencananya untuk tahap awal satu titik lokasi yang dipilih yakni simpang empat Bontang Baru.
“ATCS ini memudahkan karena semua termonitor,” ucapnya.
Diharapkan regulasi ini juga selesai pada Maret. Nantinya dari ATCS ini bisa dinaikkan menjadi Advanced Traffic Management System (ATMS). Alhasil kendaraan yang tidak membayar pajak atau melakukan KIR terpantau pada closed circuit television (CCTv).
“Kami masih buat perencanaannya. Taksiran ada 15 titik yang akan dipasang ATCS,” tutur dia.
Sementara waktu, Dishub akan memasang rambu lalu lintas dilarang parkir di beberapa titik. Sambil menunggu persetujuan usulan dari pengadaan ATCS. Selain rambu, perlunya sosialisasi ke masyarakat terkait dengan perparkiran.
“Karena sudah ada perdanya bahwa trotoar itu tidak bisa dijadikan tempat parkir,” terangnya.
Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penegakkan parkir liar. Khusus tempat keramaian, Dishub juga meminta agar juru parkir itu menggunakan lahan kosong yang bisa dimanfaatkan.
“Tujuannya agar parkir tidak berada di badan jalan supaya tidak mengganggu lalu lintas,” sebutnya.
Kepada masyarakat, Dishub juga agar melaporkan jika ada praktik parkir ilegal. Termasuk bilamana petugas Dishub yang memungut parkir tersebut. “Laporkan saja kalau ada yang ilegal. Kami sudah melakukan evaluasi sejak akhir tahun lalu,” pungkasnya. (*)