Pengamat Soroti Pro dan Kontra Wacana Pembentukan Financial Center

9 hours ago 9

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pembentukan financial center, sebagaimana tertuang dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dinilai dapat berdampak positif terhadap pasar keuangan. Kendati begitu, hal ini juga dinilai berisiko memperbesar konsentrasi industri pada bank besar.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyampaikan, bagi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti 4 (KBMI 4), skema financial center dan universal banking dapat memperdalam pasar keuangan dan menarik dana global. 

Namun, skema ini juga berisiko memperbesar konsentrasi industri pada bank besar karena memiliki modal, teknologi, jaringan, dan izin aktivitas yang jauh lebih luas dibanding bank KBMI 1, 2, dan 3.

“Karena itu, regulator perlu memastikan financial center tidak menjadi pasar paralel yang menggerus pasar domestik, melainkan menjadi kanal masuk modal, inovasi produk, dan pembiayaan jangka panjang bagi ekonomi nasional,” kata Trioksa kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).

Lebih lanjut, Trioksa menyebut bahwa lembaga di sektor keuangan seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu menyiapkan ring fencing atau mekanisme pemisahan yang jelas antara aktivitas financial center dan pasar domestik, pengawasan konglomerasi yang lebih ketat, serta tambahan persyaratan modal dan likuiditas untuk universal banking.

Selain itu, menurutnya keempat lembaga itu perlu mewajibkan agar aktivitas di financial center tetap memberi nilai tambah bagi industri keuangan nasional. Hal ini termasuk membuka ruang kolaborasi dengan bank menengah-kecil.

“Jadi bukan sekadar memperlebar dominasi bank besar terhadap bank-bank di bawahnya,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, DPR RI pada 4 Juni 2026 telah mengesahkan perubahan UU P2SK. Kedelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan beleid UU P2SK pada Sidang Paripurna. Seluruh partai politik yang terwakili di Senayan memberikan restu agar Omnibus Law Sektor Keuangan ini disahkan menjadi undang-undang.

Dalam catatan Bisnis, Ketua Panja RUU Perubahan P2SK Mohamad Hekal mengungkapkan bahwa terdapat 17 pokok materi muatan yang telah disepakati pada pembahasan panja.

Tujuh belas pokok materi itu yakni:

1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);

2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);⁠

3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI);⁠

4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR;⁠ 

5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah;⁠

6. Demutualisasi Bursa Efek dalam pasar modal;⁠

7. Transfer margin transaksi pada pasar keuangan;

8. Surat utang Danantara;

9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi;

10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas;

11. Bursa mineral dan komoditas strategis;⁠

12. Aset kripto;⁠

13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring;

14. Pusat finansial internasional Indonesia;

15. Penanganan piutang macet pada UMKM;

16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan dan mekanisme keadilan restoratif; dan

17. Bank dalam penyehatan.

Source link

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |