BONTANGPOST.ID – Kehidupan pensiunan PNS kini semakin nyaman dan terjamin. Selain menikmati kenaikan gaji bulanan sebesar 12% sejak Januari 2024, mereka juga berhak menerima tiga tunjangan tambahan yang memperkuat kesejahteraan di masa tua. Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang dirancang untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Mulai Januari 2024
Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% sejak awal tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga IV. Berikut rincian besaran gaji terbaru berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
- Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
- Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
- IIa: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
- IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.000
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tiga Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji yang meningkat, pensiunan PNS juga mendapatkan tiga tunjangan tambahan yang dikelola oleh PT Taspen. Berikut rinciannya:
- Tunjangan Suami/Istri
- Besaran: 10% dari gaji bulanan.
- Diberikan kepada pasangan sah pensiunan untuk mendukung kebutuhan keluarga.
- Tunjangan Pangan
- Setara dengan 10 kg beras, dikonversi ke dalam bentuk uang tunai.
- Tunjangan ini membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Asuransi Kematian dari PT Taspen
- Memberikan jaminan finansial saat pensiunan atau pasangannya meninggal dunia, dengan rincian:
- Jika pensiunan meninggal: Santunan Rp8.000.000.
- Jika pasangan pensiunan meninggal: Santunan Rp6.000.000.
- Memberikan jaminan finansial saat pensiunan atau pasangannya meninggal dunia, dengan rincian: