Kesejahteraan Pensiunan PNS Makin Terjamin, Gaji Naik Plus Tiga Tunjangan dari Taspen

1 week ago 27

BONTANGPOST.ID – Kehidupan pensiunan PNS kini semakin nyaman dan terjamin. Selain menikmati kenaikan gaji bulanan sebesar 12% sejak Januari 2024, mereka juga berhak menerima tiga tunjangan tambahan yang memperkuat kesejahteraan di masa tua. Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang dirancang untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Mulai Januari 2024

Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12% sejak awal tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga IV. Berikut rincian besaran gaji terbaru berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
  • Ib: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
  • Ic: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
  • Id: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
  • IIb: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
  • IIc: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
  • IId: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.000
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tiga Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji yang meningkat, pensiunan PNS juga mendapatkan tiga tunjangan tambahan yang dikelola oleh PT Taspen. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Suami/Istri
    • Besaran: 10% dari gaji bulanan.
    • Diberikan kepada pasangan sah pensiunan untuk mendukung kebutuhan keluarga.
  2. Tunjangan Pangan
    • Setara dengan 10 kg beras, dikonversi ke dalam bentuk uang tunai.
    • Tunjangan ini membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
  3. Asuransi Kematian dari PT Taspen
    • Memberikan jaminan finansial saat pensiunan atau pasangannya meninggal dunia, dengan rincian:
      • Jika pensiunan meninggal: Santunan Rp8.000.000.
      • Jika pasangan pensiunan meninggal: Santunan Rp6.000.000.

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |