Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up Motor Listrik Program MBG Rp1,1 Triliun

1 day ago 11

BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,1 triliun.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Dadan Hindayana, Soni Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik yang diadakan.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Sabtu (13/6).

Menurut penyidik, besaran pasti nilai mark up masih dalam proses penghitungan. Namun, Kejagung menilai harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut tidak wajar.

Penyidik juga menemukan dugaan pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Harga yang tercantum dalam HPS disebut hampir sama dengan nilai pengadaan yang disepakati.

“Berapa nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS itu. Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp47 juta per unit,” ujar Syarief.

Selain dugaan mark up, penyidik turut menyoroti proses pencairan pembayaran proyek. Kejagung menduga Andri Mulyono menerima pembayaran penuh meski terdapat permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan.

“Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” katanya.

Penyidik saat ini masih mendalami alur pembayaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi motor listrik yang disediakan dengan perencanaan awal proyek. Penyidik menduga terjadi penurunan kualitas barang dibandingkan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” ujar Syarief.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung menegaskan pengusutan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |